Written by ptmedan

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) dibentuk untuk mengawasi etika hakim. Namun kini, dua komisioner KY malah harus menghadapi sidang etik dan diadili oleh koleganya sendiri. Dua komisioner itu adalah Aidul Fitria Azhari dan Sumartoyo. Aidul adalah Ketua KY 2015-2018.

“Ya benar,” kata komisioner KY, Maradaman Harahap saat dikonformasi detikcom, Selasa (15/10/2019).

Pembentukan Dewan Etik itu atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan meminta Aidul Fitriciada Azhari mundur. Aidul dinilai telah melanggar etik, yaitu mendaftar hakim konstitusi, padahal masa jabatan baru habis 2020.

Adapun komisioner Sumartoyo diminta mundur karena dinilai main mata dalam kasus Cipaganti Group.

“Atas laporan beberapa LSM. Dugaan, sekali lagi dugaan pelanggaran etik oleh komisioner KY,” ujar Maradaman.

Maradaman menegaskan berkali-kali bahwa sidang etik itu masih dugaan. Dewan Etik juga melibatkan tokoh dari eksternal untuk mengadili dugaan pelanggaran etik itu.

“Tapi belum tentu benar laporan tersebut, sedang dalam proses. Dewan Kehormatan sudah beberapa kali rapat/pertemuan tapi belum bisa mengambil kesimpulan,” pungkas Maradaman.

Sumartoyo saat dikonfirmasi hal itu tidak mempermasalahkan atas apa yang sedang ia alami. Malah ia bersyukur dengan proses tersebut agar semuanya terbuka.

“Saya senang ada proses pemeriksaan etik via Dewan Kehormatan Etik KY terhadap diri saya dan Pak Aidul. Agar jika ada pelanggaran etik dapat dibuktikan dengan fair. Dan sebaliknya jika ada fitnah akan ketahuan dari mana sumber fitnahnya begitu,” kata Sumartoyo.

detikcom sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Aidul tetapi belum mendapatkan jawaban.(https://news.detik.com/berita/d-4746496/pertama-di-indonesia-eks-ketua-ky-dan-komisioner-jalani-sidang-etik)


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.