Inovasi
01Apr
INOVASI PENGADILAN TINGGI MEDAN

Dalam upaya mewujudkan tata kelola peradilan yang profesional, akuntabel, serta berintegritas, kedisiplinan aparatur menjadi salah satu faktor penting yang harus terus diperkuat. Sebelum diberlakukannya kebijakan pengaturan jam buka dan tutup pagar pada area halaman kantor, akses keluar masuk kendaraan maupun pegawai di lingkungan kantor Pengadilan Tinggi Medan masih relatif bebas selama jam kerja. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain kurang optimalnya pengawasan terhadap mobilitas pegawai pada saat jam kerja dan akses orang luar, potensi menurunnya tingkat kedisiplinan, serta belum terbentuknya sistem pengendalian internal yang mendukung budaya kerja yang tertib dan terukur. Selain itu, dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), diperlukan langkah-langkah konkret untuk menumbuhkan mindset aparatur yang disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki budaya kerja positif. Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi Medan mengambil langkah inovatif dengan menetapkan kebijakan pengaturan jam buka dan tutup pagar pada area halaman kantor Pengadilan Tinggi Medan melalui Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 49/KPT.W2.U/SK.KP4.3/II/2025. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai salah satu instrumen penguatan disiplin serta pembentukan budaya kerja yang lebih tertib dan profesional. Penerapan kebijakan penetapan jam buka dan tutup pagar pada area halaman kantor memberikan berbagai manfaat bagi organisasi, antara lain:
- Meningkatkan Kedisiplinan Aparatur
Dengan diaturnya akses keluar masuk pada jam kerja, pegawai menjadi lebih disiplin dalam memanfaatkan waktu kerja secara efektif dan bertanggung jawab.
- Mendorong Terbentuknya Budaya Kerja Positif
Kebijakan ini membantu membentuk mindset aparatur yang lebih profesional, tertib, dan berorientasi pada kinerja serta pelayanan publik.
- Memperkuat Pengawasan Internal
Pengaturan akses keluar masuk kantor selama jam kerja memudahkan pengawasan oleh pimpinan maupun petugas keamanan terhadap aktivitas pegawai.
- Meningkatkan Efektivitas dan Produktivitas Kerja
Dengan berkurangnya mobilitas yang tidak terkait dengan pekerjaan pada jam kerja, pegawai dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
- Mendukung Pembangunan Zona Integritas
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Tinggi Medan dalam membangun tata kelola organisasi yang disiplin, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menuju WBK/WBBM.
- Steril dari akses orang luar yang tidak berkepentingan
Dengan diberlakukannya pengaturan waktu buka dan tutup pagar, akses keluar masuk ke lingkungan kantor menjadi lebih terkontrol. Hal ini memungkinkan petugas keamanan untuk melakukan pengawasan secara lebih optimal terhadap setiap orang yang memasuki area kantor, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya pihak-pihak (orang luar) yang tidak memiliki kepentingan terhadap aktivitas perkantoran.

Dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja organisasi serta membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional, Pengadilan Tinggi Medan terus melakukan berbagai langkah perbaikan dalam pengelolaan lingkungan kerja. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengaturan pemanfaatan fasilitas kantor, termasuk layanan kantin bagi hakim dan aparatur peradilan.
Sebelum adanya kebijakan pengaturan jam pengguna layanan kantin, pemanfaatan kantin oleh pegawai cenderung berlangsung tanpa pengaturan waktu yang jelas. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu efektivitas jam kerja karena pegawai dapat mengakses kantin di luar waktu istirahat yang semestinya. Selain itu, penggunaan kantin yang tidak teratur juga dapat menimbulkan keramaian pada waktu-waktu tertentu yang berpotensi mengurangi kenyamanan serta produktivitas kerja.
Dalam rangka meningkatkan disiplin kerja, membentuk pola pikir (mindset) aparatur yang lebih profesional, serta membangun budaya kerja yang positif (culture set), Ketua Pengadilan Tinggi Medan menetapkan kebijakan Penetapan Jam Pengguna Layanan Kantin bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan Tinggi Medan melalui SK Nomor : 3/KPT.W2.U/SK.KP4.3/I/2025 Tentang Penetapan Jam Pengguna Layanan Kantin Bagi Hakim Dan Aparatur Pengadilan Tinggi Medan. Kebijakan ini juga mengatur bahwa pengguna kantin dibatasi hanya bagi keluarga besar Pengadilan Tinggi Medan serta menetapkan jam layanan sarapan dan makan siang secara jelas.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, ditetapkan bahwa layanan sarapan tersedia pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB, sedangkan layanan makan siang tersedia pada pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB (Senin–Kamis) dan 12.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB (Jumat).
Selain pengaturan waktu layanan, Pengadilan Tinggi Medan juga melakukan peningkatan terhadap aspek pengawasan dan keamanan fasilitas kantin. Area kantin telah dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) yang berfungsi untuk memantau aktivitas di area tersebut secara berkelanjutan. Pemasangan CCTV ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih aman, tertib, serta memastikan penggunaan fasilitas kantin berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pengaturan jam layanan kantin yang jelas serta dukungan sistem pengawasan melalui CCTV, diharapkan pemanfaatan fasilitas kantin dapat berlangsung secara lebih tertib, nyaman, dan tidak mengganggu produktivitas kerja aparatur. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Tinggi Medan dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang disiplin, transparan, dan berintegritas. Penerapan inovasi penetapan jam pengguna layanan kantin memberikan berbagai manfaat bagi organisasi maupun aparatur peradilan, antara lain:
- Meningkatkan Kedisiplinan Kerja
Dengan adanya pembatasan waktu penggunaan kantin, hakim dan pegawai menjadi lebih disiplin dalam memanfaatkan waktu istirahat sehingga tidak mengganggu jam kerja.
- Mendorong Budaya Kerja yang Lebih Tertib
Pengaturan waktu layanan kantin membantu membentuk kebiasaan kerja yang lebih terstruktur dan profesional bagi seluruh aparatur.
- Meningkatkan Efektivitas dan Produktivitas
Pegawai dapat lebih fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya karena aktivitas di luar pekerjaan pada jam kerja dapat diminimalisir.
- Menciptakan Lingkungan Kerja yang Nyaman
Dengan pengaturan jam layanan, penggunaan kantin menjadi lebih tertib dan tidak menimbulkan keramaian yang dapat mengganggu aktivitas kerja.
- Mendukung Pembangunan Zona Integritas
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Tinggi Medan dalam membangun tata kelola organisasi yang disiplin, profesional, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung transformasi menuju peradilan modern berbasis teknologi informasi, Pengadilan Tinggi Medan terus melakukan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi internal. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengelolaan administrasi pengajuan cuti dan izin bagi hakim dan aparatur.
Sebelum diterapkannya sistem pengajuan cuti dan izin secara elektronik melalui Layanan Elektronik Sistem Kepegawaian (Lae Siswan), proses pengajuan masih dilakukan secara manual melalui dokumen fisik. Mekanisme tersebut menimbulkan beberapa kendala, antara lain proses administrasi yang relatif memerlukan waktu lebih lama, ketergantungan pada dokumen kertas, serta keterbatasan dalam proses monitoring dan pendokumentasian data cuti maupun izin pegawai. Selain itu, sistem manual juga berpotensi menimbulkan kesulitan dalam melakukan rekapitulasi data, pencarian dokumen, serta pengawasan terhadap penggunaan hak cuti oleh pegawai.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi serta tuntutan peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan administrasi, Pengadilan Tinggi Medan memandang perlu untuk melakukan inovasi melalui penerapan Sistem Pelayanan Administrasi Pengajuan Cuti dan Izin Secara Elektronik dalam aplikasi Layanan Eletkronik Sistem Kepegawaian (Lae Siswan). Inovasi ini dirancang untuk mempermudah proses pengajuan, persetujuan, serta pengelolaan data cuti dan izin secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Melalui sistem ini, hakim dan aparatur dapat mengajukan permohonan cuti maupun izin secara elektronik melalui platform yang telah disediakan, sehingga proses administrasi dapat dilakukan secara lebih praktis tanpa harus bergantung pada dokumen fisik.
Kedepan, aplikasi Layanan Elektronik Sistem Kepegawaian (Lae Siswan) direncanakan akan terus dikembangkan dan disempurnakan agar tidak hanya terbatas pada layanan pengajuan cuti dan izin saja. Pengadilan Tinggi Medan berkomitmen untuk menjadikan aplikasi ini sebagai platform layanan kepegawaian terpadu yang dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan administrasi kepegawaian secara digital.
Pengembangan tersebut diharapkan mencakup berbagai layanan kepegawaian lainnya, seperti pengajuan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, pemantauan data kepegawaian, serta berbagai layanan internal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan. Dengan demikian, seluruh proses administrasi kepegawaian dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan terdokumentasi dengan baik dalam satu sistem yang terintegrasi.
Melalui pengembangan berkelanjutan ini, Layanan Elektronik Sistem Kepegawaian (Lae Siswan) diharapkan mampu menjadi sarana yang mendukung peningkatan kualitas tata kelola administrasi kepegawaian, mempercepat proses pelayanan internal, serta mendorong terwujudnya sistem kerja yang lebih modern, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan. Penerapan sistem pelayanan administrasi pengajuan cuti dan izin secara elektronik memberikan berbagai manfaat bagi organisasi maupun bagi aparatur di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan, antara lain:
- Meningkatkan Efisiensi Proses Administrasi
Pengajuan cuti dan izin dapat dilakukan secara lebih cepat karena seluruh proses dilakukan secara elektronik tanpa harus melalui alur dokumen manual.
- Mempermudah Proses Monitoring dan Pengawasan
Pimpinan dan bagian kepegawaian dapat memantau status pengajuan cuti maupun izin pegawai secara real time sehingga memudahkan dalam melakukan pengawasan serta pengendalian administrasi kepegawaian.
- Meningkatkan Akurasi dan Keteraturan Data
Seluruh data pengajuan cuti dan izin tersimpan secara sistematis dalam sistem elektronik sehingga memudahkan proses pencatatan, rekapitulasi, dan pencarian data apabila diperlukan.
- Mendukung Efisiensi Penggunaan Kertas
Dengan diterapkannya sistem elektronik, penggunaan dokumen fisik dapat diminimalisir sehingga mendukung penerapan konsep paperless office di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan.
- Mendukung Modernisasi Layanan Administrasi
Inovasi ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan serta mewujudkan pelayanan administrasi yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan umum, kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bagi hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kompetensi, profesionalitas, serta pemahaman terhadap berbagai kebijakan dan regulasi yang terus berkembang.
Selain itu, kebutuhan peningkatan kompetensi aparatur peradilan saat ini semakin tinggi seiring dengan perkembangan teknologi, perubahan regulasi, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin modern dan profesional. Oleh karena itu diperlukan metode pembelajaran yang lebih fleksibel, efisien, serta dapat menjangkau lebih banyak peserta tanpa mengurangi kualitas materi yang diberikan.
Sebagai bentuk inovasi dalam pengembangan kapasitas aparatur peradilan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Se-Wilayah Sumatera Utara, Pengadilan Tinggi Medan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Administrasi dan Teknis Yudisial bagi seluruh Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan pada Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Se-Wilayah Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, memperkuat pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing aparatur, serta memastikan pelaksanaan administrasi dan teknis yudisial berjalan secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bimbingan teknis ini diikuti oleh aparatur dari Pengadilan Tinggi Medan dan seluruh Pengadilan Negeri se-Sumatera Utara dengan jumlah peserta yang cukup besar, yang menunjukkan tingginya komitmen lembaga peradilan dalam meningkatkan kualitas SDM. Adapun jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari:
- Peserta Hakim sebanyak 327 orang
- Peserta Panitera dan Panitera Pengganti (PP) sebanyak 231 orang
- Peserta Sekretariat sebanyak 370 orang
- Peserta Jurusita dan Jurusita Pengganti (JS dan JSP) sebanyak 65 orang
- Peserta Pelaksana di Kepaniteraan sebanyak 273 orang
Dengan demikian, total keseluruhan peserta yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini adalah sebanyak 1.266 orang.
Pelaksanaan kegiatan ini memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan kompetensi, profesionalitas, serta kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan. Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait administrasi peradilan, penerapan teknis yudisial, serta penguatan integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas. Dengan meningkatnya kompetensi aparatur peradilan, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal serta mendukung terwujudnya peradilan yang modern, transparan, dan berintegritas. Pelaksanaan bimbingan teknis melalui metode blended learning memberikan berbagai manfaat yang secara langsung berdampak pada peningkatan kualitas kerja aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan. Hasil yang diperoleh dari kegiatan bimtek ini antara lain:
- Meningkatnya pemahaman Hakim dan Aparatur peradilan terhadap regulasi dan kebijakan terbaru.
Materi yang disampaikan dalam bimtek membantu peserta memahami berbagai ketentuan dan kebijakan terbaru di lingkungan peradilan, sehingga dapat diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
- Peningkatan kompetensi teknis pada bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
Aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola administrasi perkara, administrasi umum, serta pengelolaan manajemen peradilan. - Peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan meningkatnya pemahaman dan keterampilan aparatur, kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat juga menjadi lebih baik, cepat, dan akuntabel. - Terciptanya keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan kebijakan peradilan.
Melalui kegiatan bimtek yang diikuti oleh para Hakim dan Aparatur dari Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan, terjadi penyamaan persepsi dalam penerapan kebijakan dan prosedur kerja di lingkungan peradilan umum. - Meningkatnya kemampuan aparatur dalam memanfaatkan teknologi informasi.
Penggunaan aplikasi BLC juga mendorong aparatur peradilan untuk lebih adaptif terhadap pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi.

Pengelolaan administrasi kepegawaian merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung kelancaran pelayanan di suatu instansi. Informasi mengenai Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan kenaikan pangkat merupakan hak pegawai yang harus dikelola secara tertib dan tepat waktu. Ketepatan informasi terkait jadwal dan persyaratan pengajuan sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses administrasi kepegawaian.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian informasi terkait KGB, Kenaikan Pangkat, dan Layanan Elektronik Kepegawaian lainnya masih sering dilakukan secara manual. Pegawai biasanya harus datang langsung atau menghubungi bagian kepegawaian untuk menanyakan status kenaikan gaji berkala maupun kenaikan pangkat. Hal ini menimbulkan beberapa kendala, antara lain keterbatasan waktu pelayanan, banyaknya pertanyaan yang sama dari pegawai, serta kurangnya akses informasi yang cepat dan mudah.
Selain itu, masih terdapat pegawai yang kurang mengetahui waktu pengusulan KGB atau kenaikan pangkat sehingga menyebabkan keterlambatan dalam pengurusan berkas administrasi. Kondisi ini dapat berdampak pada terhambatnya proses pengajuan serta menambah beban kerja bagian kepegawaian dalam memberikan pelayanan informasi secara berulang.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan administrasi, diperlukan suatu inovasi yang dapat memberikan kemudahan akses informasi kepegawaian bagi seluruh pegawai. Oleh karena itu, dibuatlah Aplikasi Barcode untuk mengakses informasi Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Kenaikan Pangkat, serta Akses Layanan Elektronik Kepegawaian (LAE SISWAN).
Melalui aplikasi ini, setiap pegawai dapat dengan mudah memperoleh informasi kepegawaian hanya dengan melakukan pemindaian (scan) barcode yang terhubung langsung dengan sistem layanan kepegawaian. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan serta mendukung transformasi digital dalam pengelolaan administrasi kepegawaian. Penerapan aplikasi barcode untuk mengakses layanan kepegawaian memberikan berbagai manfaat bagi pegawai maupun bagi unit pengelola kepegawaian. Adapun manfaat yang diperoleh antara lain sebagai berikut:
- Kemudahan Akses Informasi
Pegawai dapat dengan mudah mengetahui informasi mengenai jadwal Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Kenaikan Pangkat, serta Aplikasi Layanan Elektronik Kepegawaian (LAE SISWAN) secara mandiri tanpa harus datang langsung ke bagian kepegawaian.
- Efisiensi Waktu dan Pelayanan
Penggunaan barcode memungkinkan pegawai untuk mengakses informasi secara cepat hanya dengan melakukan scan melalui perangkat telepon genggam sehingga pelayanan menjadi lebih efisien.
- Meningkatkan Ketepatan Administrasi
Dengan adanya akses informasi yang lebih mudah, pegawai dapat mengetahui jadwal serta persyaratan pengusulan KGB dan kenaikan pangkat lebih awal sehingga dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan secara tepat waktu.
- Mengurangi Beban Kerja Bagian Kepegawaian
Aplikasi ini membantu mengurangi jumlah pertanyaan yang harus dijawab secara langsung oleh petugas kepegawaian karena pegawai dapat memperoleh informasi secara mandiri melalui sistem yang tersedia.
- Mendukung Digitalisasi Layanan Kepegawaian
Penerapan aplikasi barcode menjadi salah satu langkah dalam mendukung transformasi digital di lingkungan instansi sehingga sistem pelayanan menjadi lebih modern, transparan, dan terintegrasi.
- Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Informasi
Informasi kepegawaian dapat disampaikan secara lebih terstruktur dan merata kepada seluruh aparatur melalui sistem elektronik yang mudah diakses.

Dalam era perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dan keterbukaan informasi, instansi pemerintah dituntut untuk mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu sarana penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat secara efektif dan efisien.
Pengadilan Tinggi Medan sebagai salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat serta kepada satuan kerja pengadilan di wilayah hukumnya. Pelayanan informasi tersebut meliputi layanan di bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan, seperti informasi administrasi persidangan, pelayanan kepegawaian, serta berbagai layanan administratif lainnya.
Namun dalam praktiknya, penyampaian informasi kepada masyarakat dan kepada Pengadilan Negeri di wilayah Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi beberapa kendala. Selama ini, masyarakat maupun satuan kerja menghubungi melalui telepon, surat elektronik, atau datang langsung ke kantor untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Hal ini terkadang menimbulkan keterlambatan dalam memperoleh informasi, keterbatasan waktu pelayanan, serta meningkatnya beban kerja petugas yang harus melayani berbagai pertanyaan secara berulang.
Selain itu, tidak semua masyarakat memiliki kesempatan untuk datang langsung ke kantor pengadilan hanya untuk menanyakan informasi layanan. Oleh karena itu, diperlukan suatu inovasi pelayanan yang mampu memberikan kemudahan akses informasi secara cepat dan responsif tanpa dibatasi oleh jarak dan waktu.
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik serta upaya mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan, maka dikembangkan Aplikasi Live Chat pada Website Pengadilan Tinggi Medan. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat umum maupun satuan kerja pengadilan di wilayah Sumatera Utara untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pelayanan melalui fitur percakapan daring yang tersedia pada website resmi Pengadilan Tinggi Medan.
Dengan adanya fitur Live Chat, pengguna layanan dapat dengan mudah mengajukan pertanyaan dan memperoleh informasi terkait layanan kepaniteraan maupun kesekretariatan secara lebih cepat dan praktis. Penerapan aplikasi Live Chat pada website Pengadilan Tinggi Medan memberikan berbagai manfaat baik bagi masyarakat, satuan kerja pengadilan, maupun bagi instansi itu sendiri. Beberapa manfaat yang diperoleh antara lain:
- Mempermudah Akses Informasi
Masyarakat dan satuan kerja pengadilan dapat memperoleh informasi terkait layanan kepaniteraan dan kesekretariatan secara langsung melalui website tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Tinggi Medan.
- Meningkatkan Kecepatan Pelayanan
Melalui fitur Live Chat, pertanyaan atau permintaan informasi dapat dijawab secara langsung oleh petugas sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat dan responsif.
- Efisiensi Waktu dan Biaya
Pengguna layanan tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan untuk memperoleh informasi. Hal ini dapat menghemat waktu dan biaya transportasi, khususnya bagi masyarakat yang berada di luar kota.
- Meningkatkan Transparansi Pelayanan
Aplikasi Live Chat memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait layanan yang tersedia di Pengadilan Tinggi Medan.
- Mendukung Digitalisasi Pelayanan Publik
Pemanfaatan fitur Live Chat merupakan salah satu langkah dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan sehingga pelayanan publik menjadi lebih modern dan berbasis teknologi informasi.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.



