Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Tinggi Medan telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Medan Nomor 128/KPT.W2.U/SK/KP.01.3/III/2026 tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Pengadilan Tinggi Medan. Berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan berupa :

  1. Keterlambatan 30 – 60 menit, Permohonan Maaf ;
  2. Keterlambatan 61 – 120 menit, diberikan Layanan Prioritas;
  3. Keterlambatan 120 menit keatas, diberikan Cinderemata / Souvenir (Mug)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.