Hak Pelapor dan Terlapor Dugaan Pelanggaran
03Mei
0
Hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan
(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
- mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
- membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
selengkapnya (Perma 9 Tahun 2016.pdf)
Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.