Tugas Pokok dan Fungsi
18Apr
0
Tugas Pokok :
- Menerima, memeriksa dan menyelesaikan setiap perkara di tingkat banding yang diajukan kepadanya serta tugas lain yang ditentukan oleh Undang-Undang
Fungsi :
- Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tinggi dalam tingkat banding dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri di daerah hukumnya dan mengadili tingkat pertama dan terakhir dalam perkara Pilkada Kota dan Kabupaten, namun setelah tanggal 29 September 2008 kewenangan tersebut telah dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi.
- Secara periodik Ketua Pengadilan mengadakan / mengikuti forum pertemuan antara Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah.
- Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan yang berada di wilayah hukumnya, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan.
- Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, dan pegawai di daerah hukumnya serta terhadap jalannya peradilan di tingkat pertama agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi perkara, administrasi umum serta pembangunan.
- Fungsi Nasihat, yakni memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
- Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.
- Fungsi lain-lain:
- mengaktifkan Majelis Kehormatan dimana Ketua Pengadilan Tinggi karena jabatanya (ex offissio) menjadi Ketua Majelis Kehormatan.
- Ketua Pengadilan Tinggi sebagai Pembina KORPRI, Dharmayukti Karini. IKAHI, IPASPI, PTWP, Koperasi dan Golf Yustisia melakukan pembinaan terhadap ketujuh unit Organisasi itu dan para anggotanya agar dapat memelihara kesatuan, persatuan dan kekeluargaan sehingga dapat mendukung berhasilnya kedinasan. Sebagai Pembina KORPRI dan Dharmayukti Karini, Ketua Pengadilan Tinggi harus dapat menciptakan kerjasama yang baik dengan KORPRI dan Dharmayukti Karini di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan serta lingkungan instansi lainnya.
- Ketua Pengadilan Tinggi agar membina kerjasama yang baik dengan lembaga MUSPIDA untuk kepentingan kedinasan dan menjaga citra wibawa pengadilan dan dapat memberikan nasehat bila diminta.
- Ketua Pengadilan Tinggi membina dan mendukung pertumbuhan dan perkembangan koperasi dengan mengadakan kerjasama antara koperasi yang dibina dengan Kantor Dinas Koperasi serta dengan gabungan Koperasi Pengawai Negeri (GKPN).