Written by ptmedan

Tugas Pokok :

  • Menerima, memeriksa dan menyelesaikan setiap perkara di tingkat banding yang diajukan kepadanya serta tugas lain yang ditentukan oleh Undang-Undang

Fungsi :

  1. Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni fungsi untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya, yang meliputi kewenangan mengadili perkara pada tingkat banding dan kewenangan mengadili ditingkat pertama dan terakhir menyangkut masalah sengketa mengadili antara Pengadilan Negeri diwilayah hukumnya.
  2. Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan yang berada di wilayah hukumnya, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan.
  3. Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, dan pegawai di daerah hukumnya serta terhadap jalannya peradilan di tingkat pertama agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi perkara, administrasi umum serta pembangunan.
  4. Fungsi Nasihat, yakni memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
  5. Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.

Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.