MA Tetap Usut Hakim Penyebar Hoax Meski Sudah Minta Maaf
12Agu
Andi Samsan Nganro (Foto: Dok. detikcom)
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) tetap mengusut hakim penyebar hoax berinisial NBP yang membuat berita palsu soal promosi dan mutasi hakim meski NBP telah membuat surat permohonan maaf kepada pimpinan MA di atas kertas bermaterai.
“Walau hakim yang bersangkutan sudah minta maaf bahkan membuat surat pernyataan, namun Mahkamah Agung ( MA) tetap akan melakukan pemeriksaan terkait masalah itu apakah sikap dan perbuatan tersebut telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (PPH) atau tidak,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (12/8/2019).
Hoax itu berisi hasil Rapat Pimpinan Tim Promosi dan Mutasi (Rapim TMP) pada 8 Agustus 2019. Padahal, di tanggal tersebut, tidak ada sama sekali ada Rapim TPM. Hoax itu menyebar di internal pengadilan dan bikin geger. Pimpinan Mahkamah Agung (MA) kemudian menyelidiki dan mengusut asal mula hoax tersebut. Akhirnya NBP mengakui dan meminta maaf.
“Dengan ini saya mengajukan permohonan maaf kepada Yang Mulia seluruh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan seluruh jajarannya atas tindakan saya yang telah membuat, merekayasa, dan menyebarluaskan melalui media sosial berupa hasil RAPIM TPM tanggal 8 Agustus 2019 dan perbuatan
tersebut merupakan pelanggaran dan dapat dipidana dan hal tersebut tidak perlu ditiru oleh siapa pun,” demikian bunyi surat pernyataan minta maaf NBP.
Selain mengusut secara internal, MA telah melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Tapi belakangan laporan itu dicabut. Hakim NBP dalam surat itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Selain itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr H HERRI SWANTORO SH MH yang telah mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait hasil Rapim TPM palsu tersebut,” ujarnya.
Rapim TPM adalah rapat rutin yang dilakukan MA membahas rotasi dan promosi seorang hakim. Bisa naik jabatan, pindah tempat tugas atau demosi karena melakukan kesalahan. Belum diketahui motif hakim NBP menyebar hoax itu. (sumber : https://news.detik.com/berita/d-4662362/ma-tetap-usut-hakim-penyebar-hoax-meski-sudah-minta-maaf)
Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.