Jenis Pelayanan di Pengadilan
18Apr
Standar Pelayanan Pengadilan Tinggi Medan :
Jenis – Jenis Pelayanan Pengadilan Tinggi Medan
Klik Menu Tab di Bawah Ini:
Penyumpahan Advokat
Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003
- Dewan Pimpinan Pusat dari Organisasi mengajukan Permohonan Pengambilan Sumpah kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan.
- Setiap Calon Advokat yang mengajukan penyumpahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia.
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara.
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (Dua puluh lima) tahun.
- Berijazah yang berlatar belakang Pendidikan Tinggi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1).
- Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
- Magang sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.
- Tidak pernah di pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih.
- Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.
- Pas photo 3 x 4 berlatar belakang warna merah sebanyak 2 lembar.
- Membayar uang leges sebesar Rp. 10.000,-
Sebelum menjalankan profesinya, Advokat bersumpah menurut agama dan berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di Wilayah domisili hukumnya.
Permohonan Informasi
PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN BERDASARKAN KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1-144/KMA/SK/1/2011
PROSEDUR BIASA.
Prosedur Biasa digunakan dalam hal :
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
PROSEDUR KHUSUS.
Prosedur Khusus digunakan dalam hal :
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam daftar informasi publik dan sudah tersedia;
- Tidak bervolume besar;
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
Izin Penelitian
PERSYARATAN
- Surat keterangan / permohonan penelitian dari Perguruan Tinggi / Institusi.
- Identitas peneliti (KTP / Kartu Mahasiswa)
PROSEDUR/PROSES PEMBERIAN IZIN PENELITIAN
- Proses Administrasi
- Surat permohonan penelitian dari Perguruan Tinggi / Institusi yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima surat permohonan, diberikan jawaban dan akan dikirim ke alamat Perguruan Tinggi / Institusi pengaju.
- Pemohon / peneliti datang dan mendaftar ke PTSP kantor Pengadilan Tinggi Medan dengan menyerahkan surat keterangan / permohonan penelitian dan foto copy identitas. Petugas melakukan verifikasi dan meregister surat permohonan dan akan memberikan jawaban paling lambat 2 (dua) jam sejak menerima surat permohonan penelitian.
- Proses Penelitian
- Setelah pemohon / peneliti datang dan melapor kepada petugas PTSP, petugas PTSP berkoordinasi kepada Kepaniteraan Muda Hukum untuk proses penelitian.
- Kepaniteraan Muda Hukum melakukan wawancara kepada pemohon / peneliti tentang masalah penelitian tersebut.
- Kepaniteraan Muda Hukum membantu dalam melakukan penelitian, pengumpulan data dan wawancara langsung kepada majelis hakim.
- Apabila pemohon / peneliti telah selesai melakukan penelitian, maka pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian paling lambat 1 (satu) jam setelah selesai melakukan penelitian.
BIAYA
Penelitian di Pengadilan Tinggi Medan tidak dikenakan biaya / bebas biaya.
Keterangan :
– Untuk menjaga kerahasiaan terdakwa (para pihak) penggandaan copy putusan tidak diperkenankan kecuali mendapat izin dari pimpinan.
Pengaduan Layanan Informasi
Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduannya melalui link di Aplikasi SIWAS MA ini.