Written by ptmedan

Medan:Jum’at (19/3/2021) Pengadilan Tinggi Medan melakukan Rapat Koordinasi bersama Ketua Pengadilan Negeri Se Sumatera Utara yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar.
Pada Rapat Koordinasi ini juga dilaksanakan Peluncuran Aplikasi E-Penahanan dan E-Petikan yang penerapannya akan dilaksanakan di setiap Pengadilan Negeri yang ada di Sumatera Utara.
Rapat Koordinasi yang dibarengi dengan peluncuran aplikasi penahanan ini langsung dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Bapak SETIAWAN HARTONO, SH.,MH. Rapat ini dilaksanakan untuk evaluasi guna meningkatkan kinerja setiap Pengadilan Negeri yang ada di wilayah hukum Sumatera Utara.
Ketua Pengadilan Tinggi Medan menyatakan pada Rapat Koordinasi ini dilakukan Peluncuran Aplikasi E-Penahanan yang berfungsi memudahkan setiap Pengadilan Negeri di Sumatera Utara untuk melakukan pendaftaran input penahanan secara online ke Pengadilan Tinggi yang putusannya telah ditetapkan namun mengajukan permohonan banding.
Ketua Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan bahwa dengan E-Penahanan ini, apabila Pengadilan Negeri hari ini menginput datanya dan melapor ke Pengadilan Tinggi, maka hari ini juga penetapan bisa dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi dan langsung diterima oleh Pengadilan Negeri, Penuntut Umum dan Rutan/Lapas. ” Intinya, sedapat mungkin inovasi ini bisa berkontribusi jika diperlukan oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi lain hingga seluruh Indonesia bisa diterapkan inovasi seperti ini, sehingga untuk permasalahan dalam sistem peradilan pidana, hal itu salah satunya bisa teratasi dengan aplikasi ini,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Medan Bapak SETIAWAN HARTONO, SH.,MH.
Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Bapak DERMAN PARLUNGGUAN NABABAN, SH.,MH juga mengapresiasi dan mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dapat meningkatkan kualitas kinerja di wilayah masing-masing Pengadilan Negeri yang ada di Sumatera Utara dan dengan adanya inovasi ini akan mempermudah kinerja Pengadilan dalam hal pengurusan penahanan di tingkat banding atau di tingkat Pengadilan Tinggi di Medan ketika Terdakwa atau Penuntut Umum mengajukan Upaya Hukum Banding. ” Melalui inovasi ini, sangat memudahkan kinerja kita kedepannya sehingga tidak ada lagi penahanan bagi terdakwa ditahanan yang ditahan tanpa surat penahanan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Bapak DERMAN PARLUNGGUAN NABABAN, SH.,MH.
Penerapan Koordinasi ini dihadiri juga oleh Walikota Pematang Siantar dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Pematang Siantar.
Acara tersebut terlaksana dengan baik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.