Written by Candra A.

LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM

SATUAN KERJA : PENGADILAN TINGGI MEDAN
tahun : 2026
PENILAIANKeterangan
A. PENGUNGKIT (60)
I. PEMENUHAN (30)
1. Manajemen Perubahan
iPenyusunan Tim Kerja
12a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona IntegritasPengadilan Tinggi Medan telah membentuk tim pembangunan Zona Integritas yang susunannya diperbarui secara berkala melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 110/KPT.W2.U/SK/KP.01.3/II/2026. Pembaruan susunan tim dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan personel yang terjadi akibat mutasi, promosi jabatan, maupun kebijakan penyegaran organisasi yang dilaksanakan oleh pimpinan.
Pembentukan dan pembaruan tim tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kompetensi dan kemampuan masing-masing personel dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Penetapan susunan tim dilakukan melalui rapat internal yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan selaku Pembina, bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebagai Ketua Tim Zona Integritas, guna memastikan efektivitas pelaksanaan program pembangunan Zona Integritas di lingkungan pengadilan.

Berikut link evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1ccev0D49s0Pb5moqzEOCqIhMwbYUfdmb?usp=sharing
12b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelasPenentuan anggota tim dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang jelas dengan membentuk Tim Seleksi Pemilihan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) dalam rangka mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Tinggi Medan.

Pembentukan tim seleksi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keterwakilan dari setiap bidang yang ada di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan. Susunan tim terdiri atas Ketua Pengadilan Tinggi Medan selaku Pembina, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan selaku Ketua Tim Zona Integritas, perwakilan Hakim Tinggi, pejabat struktural dari bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan, serta unsur lain yang dipandang perlu guna mendukung tercapainya tujuan dan efektivitas pelaksanaan tugas Tim Seleksi.

Berikut link evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1VIeRrA3oGHWdih6ni2ve-34fOoYbt5xQ?usp=sharing
iiRencana Pembangunan Zona Integritas
12a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBMDokumen rencana kerja Pembagunan Zona Integritas sebagai acuan Pengadilan Tinggi Medan dalam membangun Zona Integritas bagi masing - masing area. Pemenuhan dokumen rencana kerja pembangunan Zona Intrgritas dilakukan dengan memperhatikan target (sasaran), rencana kegiatan, waktu, dan hasil yang ingin dicapai, serta memberitahukan peranan atau hal-hal yang harus dikerjakan dan dipenuhl oleh setiap area. Pengadilan Tinggi Medan telah memiliki rencana kerja pembangunan Zona Integritas.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/16kztzPL4zDHGrWefVHQ21Mt2YVou6cY-?usp=sharing
12b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBMDokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Tinggi Medan memiliki target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBBM sehingga target tersebut dapat memberikan dampak yang baik bagi Pengailan Tinggi Medan.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1wM3KDrTgfBeKITvkzyWuyXM_rYO5Htxj?usp=drive_link
12c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBMPengadilan Tinggi Medan telah melakukan pengelolaan media/aktivitas interaktif yang efektif untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada pihak internal dan stakeholder secara berkala. Sosialisasi pendukung dalam membangun ZI telah dilaksanakan seperti : sosialisasi di website, media sosial, publikasi banner ZI pada luar gedung kantor dan publikasi pada layar di ruang PTSP.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1FPu_sI5t5BZupZlE9ir7PEzETTf-vQp3?usp=drive_link
iiiPemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM
12a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencanaSeluruh kegiatan pembangunan Zona Integritas telah dilaksanakan sesuai dengan rencana masing-masing area yang telah dibuat. Kemudian Koordinator Area dan masing-masing area melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana kerja masing-masing area pembangunan Zona Integritas serta membuat hasil laporan monitoring dan evaluasi.

Berikut link evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1MpvAVDU8h7LLseplpiW5RwQkJLjLITXY?usp=drive_link
12b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona IntegritasMonitoring dan evaluasi masing-masing area dilaksankan setiap bulan. Hasil monitoring dan evaluasi dari semua area dikumpulkan dan diserahkan kepada Ketua Pembangunan Zona Integitas sebagai laporan.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1-R5Do6-Q743pY1sjgsUOTUPURjAtRQyq?usp=drive_link
12c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjutiDalam laporan monev terdapat rencana kerja, kondisi dan rencana aksi dari masing-masing area yang telah atau belum diselesaikan. Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas tersebut ditulis dan ditindaklanjuti. Laporan tindak lanjut dibuat oleh masing-masing area yang diketahui oleh koordinator area.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1a6rO_wFSpPpHe4XwDLaIv3XkSyvoOIZQ?usp=drive_link
ivPerubahan pola pikir dan budaya kerja
12a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBMPimpinan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Medan yang juga selaku Pembina Pembangunan Zona Integritas telah berperan sebagai role model yang menjadi contoh dan teladan pada satuan kerja dalam pelaksanaan nilai-nilai organisasi. Hal ini didukung dengan adanya penetapan Role model melalui SK Badilum No: 1029/DJU/SK.KP3.4/II/2026. Pimpinan memberikan informasi dan motivasi terkait upaya pembangunan Zona Integritas dan mengingatkan untuk menjaga integritas dalam bekerja.

Berikut link evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1YLWYOb5M1M2Dq4MkE5Ob3xc2b1b2hI5f?usp=drive_link
12b. Sudah ditetapkan agen perubahanTelah ditetapkan Agen Perubahan dan memiliki rencana yang konkrit dalam kontribusinya terhadap perubahan pada Pengadilan Tinggi Medan sesuai dengan Penetapan Tim Agen Perubahan melalui SK Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 11/KPT.W2.U/SK.KP4.3.1/1/2026 .

Berikut link evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/11dAa7xISSY4l7u2JUt6EOsjYWSIQTy3Y?usp=drive_link
12c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasiTelah dilakukan berbagai upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir seperti Rapat Berjenjang setiap bulannya mulai dari unit terkecil, Kegiatan Apel, Kegiatan Ibadah, dan Kegiatan Senam Pagi.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1tC05rp5tvrRBVlHYHxEee5P2R0wKxVAl?usp=drive_link
12d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBMSemua anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBBM sebagaimana tertuang dalam SK Tim Pembangunan ZI, menandatangani fakta integritas. Anggota organisasi mau terlibat dan bersikap kooperatif dalam setiap kegiatan pembangunan Zona Integritas dan mengikuti arahan/ perubahan yang dibuat untuk memaksimalkan kinerja Pengadilan Tinggi Medan.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1VNxfspzIT2vwxPCZWJOCbXcKSPh2yxRu?usp=drive_link
2. Penataan Tatalaksana
iProsedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama
12a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansiSOP Pengadilan Tinggi Medan telah mengacu peta proses bisnis juga telah melakukan inovasi yang selaras seperti percepatan penyelesaian perkara lebih cepat dari yang telah ditentukan oleh SOP Badilum
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1-v-3q_8z7n1rB5Hs8a_vJVUPZkjOsWFe?usp=drive_link
Evidence
12b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkanPengadilan Tinggi Medan telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan telah pula melakukan inovasi pada SOP yang selaras dan bersesuaian dengan ketentuan yang ada
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1AyASusivRH7cZA6BhLjE9HIsUyaW8MJj?usp=drive_link


catatan badilum:
- Tambahkan bukti implementasi eviden seperti: Screenshot penggunaan SOP di layanan, Foto petugas menjalankan SOP, Checklist kepatuhan SOP, Monitoring/evaluasi SOP, Hasil audit internal)
12c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasiHingga saat ini seluruh SOP telah berjalan dengan baik dan telah dievaluasi bila terjadi keterlambatan atau ketimpangan pada pelaksanaannya
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1EfrvLeQIu3fDbEQ8hajZhcQpqglitynq?usp=drive_link
iiSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
12a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasiPengadilan Tinggi Medan memiliki sistem pengukuran kinerja yang menggunakan teknologi informasi seperti : EIS, e-Sakip Review, SmartDJA, e-Monev Bappenas, e-Sakip Komdanas, SIMAN, SIPP, e-IPLANS, e-Bima, e-Sadewa, dan MyInterest dan seluruhnya telah berjalan dengan baik
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/14CA_OQ1iIM3tJKr7W07tySCL2SlpvyNa?usp=drive_link
12b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasiOperasionalisasi manajemen SDM / Administrasi kepegawaian pada Pengadilan Tinggi Medan telah menggunakan teknologi informasi seperti : SIKEP, SIMARI, Lae Siswan, FacePrint dan FingerPrint serta ASN Digital seluruhnya hingga saat ini telah berjalan dengan baik tanpa kendala yang berarti
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/13iVaCNmdsa4gAZcY5J2jtbi49C-7eY-9?usp=drive_link
12c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasiPelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi telah dilakukan seperti layanan : LiveChat, dan/atau bisa juga berkomunikasi melalui akun Media Sosial Pengadilan Tinggi Medan untuk bertanya terkait informasi-informasi terkini
berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1ro_ml9XtkNEgr1YKDnIvQTMWQjz5lC9c?usp=drive_link
12d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publikUntuk Monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik, keseluruhannya telah dilakukan monitoring secara berkala baik secara langsung kepada Admin/Operator terkait ataupun menggunakan aplikasi tersebut secara Realtime
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1pW-ihnWRo57V5X1mjx7qI3JuUTEoOjFL?usp=drive_link
iiiKeterbukaan Informasi Publik
12a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkanMengikuti ketentuan yang ada tentang keterbukaan infomasi, Ketua Pengadilan Tinggi Medan telah mengeluarkan SK terkait Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi ada dan relevan untuk dapat diakses secara lengkap dan terbaru yakni Nomor 129/KPT.W2.U/SK.KP4.3/III/2026 Tanggal 6 Maret 2026
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1O2CRnzpb-bwNLchdSbpNMuoBDWzWWtrN?usp=drive_link
12b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publikPelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Pengadilan Tinggi Medan dalam prosesnya yang telah berjalan secara berkala dilakukan monitoring dan evaluasi serta tindaklanjuti
sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1dSnDsWlVktrvCXWYjVURVCjOGwBqgj7x?usp=drive_link
3. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
iPerencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
12a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatanPengadilan Tinggi Medan menyusun kebutuhan pegawai didahului dengan menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tentang Pembentukan Penyusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan. Oleh Tim telah menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan Pengadilan Tinggi Medan
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/171MYC4GcmP9MMQgdb3-2cChO0pD4l3Sj?usp=drive_link
12b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatanHasil rekrutmen CPNS Mahkamah Agung yang ditempatkan pada Pengadilan Tinggi Medan telah ditempatkan pada unit sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi pegawai tersebut dan dibuktikan dengan SK Pengangkatan CPNS dan SMPT .
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1oHHhSP1Ib5lSysrJ61GW0alsDIlDH-8f?usp=drive_link
12c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerjaPengadilan Tinggi Medan telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/10bQharSnPnTMycvsGnRhrmYvzlvOivx-?usp=drive_link
iiPola Mutasi Internal
12a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatanPengadilan Tinggi Medan dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah melakukan mutasi pegawai antar jabatan yang dibuktikan dengan permintaan kepada Sekretaris Mahkamah Agung melalui Biro Kepegawaian perihal perubahan Nomenklatur Jabatan, lalu oleh SEKMA menerbitkan SK Perubahan Nomenklatur Jabatan. Diharapkan dengan melakukan mutasi pegawai antar jabatan, pegawai dapat mengambil peran lebih banyak dari sebelumnya untuk berkontribusi dalam terpenuhinya pembangunan zona integritas yang berkelanjutan.
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1SxsSvv0EQtsiuYTW88-yB6pqPuXtcBYc?usp=drive_link
12b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkanPengadilan Tinggi Medan dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yg telah ditetapkan. Pola Mutasi mempedomani SK SEKMA Nomor 1/SEK/SK/I/2019 tentang Pola Promosi dan Mutasi Kesekretariatan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1bNSDSQ9uW42X7RQk9vQes2Fx5jwSsGuU?usp=drive_link
Evidence
12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerjaPengadilan Tinggi Medan telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitan dengan perbaikan kinerja. Pimpinan Pengadilan Tinggi Medan melakukan monev secara berkala apakah mutasi yang dilakukan meningkatkan kinerja unit kerja
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1xmR14CfQPTGRQ7130DuQuAWuyW_1stLs?usp=drive_link
Evidence
iiiPengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
12a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensiPengadilan Tinggi Medan melakukan analisis kebutuhan diklat untuk pengembangan kompetensi sesuai dengan PERKA BKN Nomor 17 Tahun 2011 diawali dengan melakukan analisis tugas kemudian melakukan wawancara kompetensi, dilanjutkan membagikan kuesioner kompetensi selanjutnya melakukan analisis gap (kesenjangan) kompetensi dan diakhiri dengan analisis penentuan kebutuhan diklat.
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1j2Pzn7hkptTDKBjuab_IbyW3kYAbYbZT?usp=drive_link
12b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawaiPengadilan Tinggi Medan telah menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai dengan mempertimbangan penetapan kinerja (SKP) Perjanjian Kinerja
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1D5MHR5Mz5GD9Gjkl7dnOnUH-fOnHqJl2?usp=drive_link
12c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatanPengadilan Tinggi Medan telah membuat analisis kesenjangan kompetensi pegawai sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sesuai PERKA BKN Nomor 17 tahun 2011
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1rkN2-uKycKsXrsjy5NUbZbVlgVK7BqpL?usp=drive_link
12d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnyaPegawai Pengadilan Tinggi Medan telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. Pimpinan Pengadilan Tinggi Medan secara aktif mendorong Hakim dan Pegawai untuk mengikuti diklat/pengembangan kompetensi, sekalipun dengan anggaran yang terbatas, pengembangan kompetensi banyak dilakukan melalui zoom
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1w-5ARBw3FovTyNPRyzwmFdbs3xeoGXxl?usp=drive_link
12e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)Pengadilan Tinggi Medan dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1_netZfzr6-UIKDlMpS8FBTfPusMut6zT?usp=drive_link
12f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerjaPengadilan Tinggi Medan telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1wGBdmDXAduVlzw8THNslFlXRiOZok_dV?usp=drive_link
ivPenetapan Kinerja Individu
12a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasiSemua Penetapan kinerja individu ()SKP) Hakim dan Pegawai terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1q4dg5fC5xk5pJFWbUpr4k7BJ6zctdMK4?usp=drive_link
12b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnyaUkuran kinerja individu (SKP) telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level di atasnya. Hal ini tergambar pada penetapan kinerja (SKP) yang diisi setiap awal tahun atau pada saat perubahan jabatan dan mutasi serta evaluasi penilaian kinerja pegawai yang diisi dalam aplikasi E-Kinerja SIASN BKN setiap 3 bulan (triwulan)
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1ReT5rzEjPloAkgY9hbfD7eELet-IbIUh?usp=drive_link
12c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodikPengukuran kinerja individu (SKP) dilakukan secara periodik yaitu Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, Triwulan IV dan Periode Tahunan di tahun 2025 melalui aplikasi E-Kinerja SIASN BKN.
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1q--BS6KM0nkNJrThIJ6CItd12RPXYHbK?usp=drive_link
12d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian rewardPengadilan Tinggi Medan telah konsisten memberikan reward kepada Hakim dan Pegawai yang penilaiannya merupakan gabungan antara berkinerja terbaik, ber-AKHLAK terbaik dan integritas terbaik. Penilaian bukan hanya berdasarkan atasan masing-masing tetapi juga penilaian berasal dari atasan diagonal dan rekan kerja horizontal melalui polling secara digitalisasi, bobot polling ini adalah 10%.
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1tKUcIssnzVxtXufbnPWraDdeYLIXnPKl?usp=drive_link
vPenegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
12a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikanPimpinan Pengadilan Tinggi Medan telah mengimplementasikan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku dengan cara tak jemu-jemu dalam setiap pertemuan baik pada saat pelaksanaan apel pagi di hari Senin, apel sore di hari Jum'at, juga setiap rapat bulanan unit kerja dan keseluruhan Hakim dan Pegawai serta setiap acara pelantikan, sosialisasi dan dalam setiap pertemuan keagamaan
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1aKYsBS6BULrXJor95VXVi58TXuV3af6X?usp=drive_link
viSistem Informasi Kepegawaian
12a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkalaData informasi kepegawaian Pengadilan Tinggi Medan dalam aplikasi SIKEP dan KOMDANAS telah dimutakhirkan secara berkala, hal ini memperkuat tim Baperjakat, unsur pimpinan baik di Pengadilan Tinggi Medan maupun Mahkamah Agung dalam melaksanakan promosi mutasi, penilaian reward dan punishment dan rencana penyusunan kebutuhan pegawai dan kebutuhan diklat
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1Z5r8JTl2yCk6O9L_Vjc8ZAKkJ2vClV3D?usp=drive_link
4. Penguatan Akuntabilitas
iKeterlibatan Pimpinan
12a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaanPenyusunan dokumen perencanaan kinerja pada unit kerja ini tidak lagi menempatkan pimpinan hanya sebagai pengesah di akhir proses (end-user). Sebaliknya, unit kerja telah melibatkan pimpinan secara aktif dan langsung sejak tahap awal perumusan visi, penyelarasan target (cascading), hingga penetapan indikator strategis. Kehadiran pimpinan dalam setiap forum diskusi kelompok terfokus (FGD) memastikan bahwa seluruh rencana aksi yang disusun telah selaras dengan arah kebijakan makro organisasi serta memiliki legitimasi kepemimpinan yang kuat
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/18xn678-Njq1L-3GVowcKlxnI2Fuovdww?usp=drive_link
Evidence
12b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerjaUnit kerja menjamin bahwa proses penetapan kinerja bukan sekadar formalitas penandatanganan dokumen di atas meja, melainkan sebuah proses krusial yang melibatkan pimpinan secara langsung. Pimpinan turun tangan dalam memvalidasi kelayakan target, menguji relevansi indikator, hingga menyepakati komitmen pencapaian bersama tim. Keterlibatan aktif ini memastikan adanya pembagian tanggung jawab yang jelas dan pengawalan langsung dari tingkat tertinggi (tone from the top) terhadap target-target performa yang telah dikunci Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1E1M0WCm0iyvWs1-jjElOFtVB8G4Uy5cs?usp=drive_link
Evidence
12c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkalaSebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pencapaian target organisasi, Pimpinan secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kinerja,Melalui rapat koordinasi bulanan dan pemantauan dasbor kinerja harian, Pimpinan dapat mengidentifikasi tantangan lebih awal, memberikan arahan strategis, serta memastikan seluruh program kerja tetap berjalan sesuai jalur (on track) demi mencapai visi jangka panjang instansi Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1vrORoyfZ4bWJ1-2X18MDl2XMknXNVNeF?usp=drive_link
Evidence
iiPengelolaan Akuntabilitas Kinerja
12a. Dokumen perencanaan kinerja sudah adaMemasuki tahun anggaran berjalan, organisasi telah berhasil menyusun dan menetapkan Dokumen Perencanaan Kinerja sebagai kompas strategis institusi. Dokumen ini tidak hanya memuat target kuantitatif dan indikator kinerja utama (IKU) yang jelas, tetapi juga menjadi bukti kesiapan seluruh lini dalam menerjemahkan visi besar organisasi ke dalam langkah-langkah taktis yang terukur dan akuntabel Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1FZmyj1sOiUGj7k6jenvfW1f2litEohVh?usp=drive_link
Evidence
12b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasilPerencanaan kinerja organisasi kini telah mengalami paradigma baru yang sepenuhnya berorientasi pada hasil (result-oriented). Penyusunan target tidak lagi sekadar berfokus pada penyerapan anggaran atau penyelesaian aktivitas formal, melainkan pada kemanfaatan nyata dan dampak positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat/pemangku kepentingan. Setiap indikator kinerja dirancang secara tajam untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan berbanding lurus dengan hasil yang dicapai. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1c0q5CNKG5emVQbWssaoy9RAA7NpRyZfK?usp=drive_link
Evidence
12c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)Sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola organisasi yang akuntabel dan berbasis kinerja, telah dilakukan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang valid dan terukur di setiap lini. IKU ini berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mengukur keberhasilan organisasi dalam mencapai sasaran strategis yang telah dicanangkan. Dengan adanya IKU yang jelas, seluruh program kerja memiliki standar evaluasi yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1A5bzuI1ylZILGfgegXeK77NxJcKgfdW-?usp=drive_link
Evidence
12d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMARTDalam rangka menjamin efektivitas tata kelola organisasi, seluruh indikator kinerja yang ditetapkan kini telah sepenuhnya memenuhi kriteria SMART. Setiap indikator dirancang secara spesifik (Specific) dan terukur (Measurable) untuk menghindari bias interpretasi; realistis untuk dicapai (Achievable) namun tetap menantang; selaras dengan visi strategis organisasi (Relevant); serta memiliki tenggat waktu pencapaian yang jelas (Time-bound). Penerapan kriteria ini memastikan proses evaluasi kinerja berjalan objektif dan berbasis data yang valid Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/18Dzi7jFtxYDjaf7xBXcr4ubc8-gGL5_A?usp=drive_link
Evidence
12e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktuSebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi dan perwujudan tata kelola pemerintahan/perusahaan yang baik (Good Governance), Laporan Kinerja Organisasi telah berhasil disusun dan diselesaikan secara tepat waktu. Ketepatan waktu dalam penyusunan laporan ini mencerminkan kedisiplinan administrasi, serta kematangan sistem monitoring data kinerja yang berjalan secara simultan di setiap lini unit kerja Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1ZVZaDtlTWlwDE_TkAem-j66JjwzSIpm5?usp=drive_link
Evidence
12f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerjaLaporan Kinerja yang disusun ini telah menyajikan informasi performa organisasi secara komprehensif, transparan, dan akuntabel. Di dalamnya tidak sekadar menampilkan deretan angka pencapaian, melainkan menyajikan narasi analitis mengenai ketercapaian target strategis, efisiensi penggunaan sumber daya, hingga perbandingan capaian antar-periode. Informasi yang tersaji secara utuh ini memberikan gambaran yang jelas mengenai posisi instansi dalam peta pencapaian visi dan misi besarnya Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/14-lW9pYEfXRG8cwvPmIkCsi694QijEEe?usp=drive_link
Evidence
12g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerjaDalam rangka mendukung transformasi digital dan penguatan akuntabilitas, organisasi telah mengimplementasikan sistem informasi kinerja yang terintegrasi. Mekanisme ini memungkinkan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data capaian kinerja dilakukan secara elektronik dan real-time. Keberadaan platform ini meminimalisir risiko kesalahan input manual, meningkatkan validitas data, serta memastikan aliran informasi kinerja dari level individu hingga institusi dapat diakses secara transparan oleh pihak-pihak berkepentingan
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1zJe6nEIFwi_X-BP0uFGcBdwTkg3Yc1pA?usp=drive_link
Evidence
12h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerjaSadar bahwa keandalan sistem akuntabilitas sangat bergantung pada kualitas pengelolanya, unit kerja secara konsisten telah melakukan upaya nyata dalam meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pengikutsertaan aparatur dalam berbagai bimbingan teknis (bimtek), pelatihan penyusunan IKU dan LAKIP, serta workshop penguatan pengawasan. Upaya berkelanjutan ini berhasil meningkatkan pemahaman substansial pegawai, sehingga tata kelola data kinerja kini berjalan lebih profesional, presisi, dan akuntabel. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1pDLaj-OQWgknWGb3NWdiDJgjoGB4Whn6?usp=drive_link
Evidence
5. Penguatan Pengawasan
iPengendalian Gratifikasi
12a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasiPengadilan Tinggi Medan telah melaksanakan Public Campaign tentang Pengendalian Gratifikasi melalui berbagai media informasi, seperti pemasangan baliho/spanduk, publikasi pada media sosial resmi, website satuan kerja, serta penyampaian himbauan secara langsung kepada pegawai dan para pencari keadilan. Materi kampanye memuat ajakan untuk tidak memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, serta mendorong budaya kerja yang jujur, profesional, dan akuntabel. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1zzY6zj-WDDnWaBkgSu5kjIOdjHTdKZzb?usp=drive_link

(catatan tambahan : dikarenakan pada tahapan upload awal, eviden diupload menggunakan fitur berupa upload dokumen yang tersedia pada PMPZI, dikarenakan adanya catatan dari tim pendamping dari badilum agar eviden tidak digabung jadi 1 (satu) file maka sebagai langkah perbaikan eviden ditata kembali kedalam google drive. Namun dikarenakan eviden yang diupload pada fitur upload dokumen tidak dapat dihapus, maka PT Medan mengupload dokumen baru yang menyatakan bahwa eviden yang digunakan ada pada link google drive. Hal ini dilakukan agar eviden lama yang tidak dapat dihapus tidak membingungkan tim assesment baik dari Badan Pengawasan MA RI ataupun dari Menpan.)
Evidence
12b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikanImplementasi pengendalian gratifikasi telah dilakukan melalui media dan sarana yang terdapat di Pengadilan Tinggi Medan seperti penggunaan cctv di seluruh area publik, penerapan ruang tamu terbuka, dan pengaplikasian access code pada area steril. Selain itu, implementasi pengendalian gratifikasi di Pengadilan Tinggi Medan sendiri telah menjadi bagian dari prosedur dengan adanya pembentukan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi, penyusunan SOP Pengendalian Gratifikasi, pelaksanaan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi secara internal, serta pemberlakuan berbagai SK yang turut mendukung implementasi pengendalian gratifikasi itu sendiri. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1ROD5i0occu6u0ynYIU3vN8roM1L-Dh5c?usp=drive_link
Evidence
iiPenerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
12a. Telah dibangun lingkungan pengendalianUnit kerja telah membangun lingkungan pengendalian secara menyeluruh sesuai dengan kebijakan dan ketentuan organisasi dalam rangka mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Pembangunan lingkungan pengendalian dilakukan melalui pembentukan tim satgas SPIP, pemberlakuan maklumat pelayanan, penunjukan hakim tinggi pengawas bidang dan antar bidang (HAWASBID) serta hakim tinggi pengawas daerah (HATIWASDA) untuk mewujudkan mekanisme pengawasan yang efektif. Tidak hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan organisasi, unit kerja juga telah melakukan inovasi yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan lingkungan kerja. Inovasi tersebut antara lain pemberlakuan jam layanan kantin dan penetapan jam buka dan tutup pagar pada area halaman kantor. Berikut link evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1AyhVvqDy3_fdISKTwx4zh0MTqJm2cLDO?usp=drive_link
Evidence
12b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakanPelaksanaan penilaian risiko telah mencakup seluruh proses dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Manajemen Resiko Pengadilan Tinggi Medan. Penilaian risiko dilakukan secara sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memetakan berbagai potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi, khususnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pelayanan peradilan. Berikut link evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1pN76oeevzxpd3epNmcQrBiMch8Y-VM45?usp=drive_link
12c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasiTelah dilakukan kegiatan pengendalian sebagai tindak lanjut atas risiko yang telah diidentifikasi, guna meminimalisir potensi dampak serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan mitigasi risiko. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1DhrZ_Y480dgZQDo2xV3l2SpJQGWwTxsG?usp=drive_link
12d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkaitTindak lanjut telah dilakukan melalui penyampaian dan komunikasi SPI kepada seluruh pihak terkait guna memastikan pemahaman dan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1xiOMcH86NmvllUFyIMRenuCbr7-wCkKe?usp=drive_link
iiiPengaduan Masyarakat
12a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikanTindak lanjut telah dilakukan melalui implementasi Kebijakan Pengaduan Masyarakat guna memastikan pengelolaan pengaduan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1ikU0Aqy4NpqWpyjc1l5FAUCoz1AaF9NV?usp=drive_link
Evidence
12b. pengaduan masyarakat dtindaklanjutiTindak lanjut atas pengaduan masyarakat telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku guna memastikan penyelesaian pengaduan dilakukan secara tepat dan akuntabel. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1lyokorzE8hV-9IHFkOKpxFLZgngfOA5O?usp=drive_link
Evidence
12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakatTindak lanjut telah dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat guna memastikan proses penyelesaian berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1ZZ9ylIZPAOXj8rhgE96RDuhExJvusZas?usp=drive_link
Evidence
12d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjutiTindak lanjut atas hasil evaluasi penanganan pengaduan masyarakat telah dilaksanakan guna meningkatkan efektivitas penyelesaian pengaduan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1usQnlC2wzkc2-6FYJEB8fJ2PNNzBRIDh?usp=drive_link
Evidence
ivWhistle-Blowing System
12a. Whistle Blowing System telah diterapkanTindak lanjut telah dilaksanakan sesuai hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan pengendalian internal. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1UUYAQ4TbX0QPBXZNhl_3kb2vahOkAaV8?usp=sharing
Evidence
12b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing SystemTindak lanjut telah dilakukan melalui evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System guna memastikan mekanisme pelaporan berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/185vtINnKxGDN_76EGUlGdA_OgZVr6Joy?usp=drive_link
Evidence
12c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjutiTindak lanjut atas hasil evaluasi penerapan Whistle Blowing System telah dilaksanakan guna meningkatkan efektivitas mekanisme pelaporan dan pengendalian internal organisasi. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1D-KCVYaQyTTtewvAmUzQ4_9dVkZV84pM?usp=drive_link
Evidence
vPenanganan Benturan Kepentingan
12a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utamaPengadilan Tinggi Medan telah melakukan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan terhadap seluruh tugas dan fungsi utama pada setiap unit kerja melalui matrik identifikasi penanganan benturan kepentingan. Identifikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penguatan integritas aparatur peradilan, serta penerapan sistem pengendalian intern pemerintah. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1q8kAxGYYBvPubGZy5Dr02RNn0c0FRA-L?usp=drive_link
Evidence
12b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasiSatuan kerja telah melaksanakan sosialisasi dan internalisasi penanganan benturan kepentingan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi utama pengadilan. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan budaya integritas serta upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan proses peradilan. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1FEEw4ji9bYlKtkRcFWOAMNOLfkUDCjOv?usp=drive_link
12c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikanSatuan kerja telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan pada seluruh layanan dan pelaksanaan tugas fungsi utama pengadilan. Implementasi penanganan benturan kepentingan dilakukan dengan menindaklanjuti setiap laporan atau indikasi terjadinya benturan kepentingan. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1-xhKfSJPGIYhxJJPgmevkrFP0X_eVqBQ?usp=drive_link
12d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan KepentinganSatuan kerja telah melaksanakan kegiatan evaluasi secara periodik melalui laporan monitoring dan evaluasi terhadap potensi risiko benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1CwXUIcjovZlsv3p0S-JWvyPPU9PAOXmL?usp=drive_link
12e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjutiTindak lanjut dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi berkala. Hasil evaluasi telah dianalisis untuk menurunkan risiko benturan kepentingan dan meningkatkan kualitas tata kelola layanan pengadilan. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/16EQ0imsMGqGqzlA-IA-t2RJweMXvY9Il?usp=drive_link
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
iStandar Pelayanan
12a. Terdapat kebijakan standar pelayananPengadilan Tinggi Medan telah menetapkan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan yang tersedia pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Standar pelayanan tersebut telah sesuai dengan asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 124/KPT.W2.U/SK/KP.01.3/III/2026 tentang Standar Pelayanan Peradilan pada Pengadilan Tinggi Medan.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1QJ6FfBVTJCydnhXiOE0_roObZbj5r02U?usp=drive_link
12b.Standar pelayanan telah dimaklumatkanStandar pelayanan pada Pengadilan Tinggi Medan telah dimaklumatkan terhadap seluruh jenis pelayanan dan telah dipublikasikan secara luas melalui website resmi serta media sosial lainnya, seperti Instagram dan Facebook. Maklumat pelayanan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 15 Januari 2025 sebagai bentuk komitmen pemberian pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1dMbDA98xjlre2nfosXMnMWoQH5v_1C5b?usp=drive_link
12c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayananPengadilan Tinggi Medan secara berkala telah melakukan reviu dan perbaikan terhadap standar pelayanan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Reviu dan perbaikan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan masukan yang diperoleh dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) serta pengaduan masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan standar pelayanan. Namun demikian, pelibatan stakeholders dalam proses reviu masih terbatas pada level pimpinan internal Pengadilan Tinggi Medan dan belum melibatkan stakeholders eksternal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan penilaian.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1gLpcpxu4flV0i2b4fuFadFEhixg6YCYa?usp=drive_link
12d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayananPengadilan Tinggi Medan telah melakukan publikasi atas Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan melalui berbagai media informasi, baik secara langsung maupun digital. Publikasi dilakukan melalui website resmi Pengadilan Tinggi Medan, media sosial, serta sarana informasi pada area pelayanan guna memastikan masyarakat memperoleh akses informasi pelayanan secara mudah, transparan, dan akuntabel.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1AZqu-PuoSxW4ElDOBPa7BqgweZfhLMtf?usp=drive_link
iiBudaya Pelayanan Prima
12a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan primaPengadilan Tinggi Medan telah melaksanakan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan kompetensi petugas pelayanan melalui pelatihan dan sosialisasi pelayanan prima secara berkelanjutan dan terjadwal. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh petugas/pelaksana layanan guna memastikan setiap petugas memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, Pengadilan Tinggi Medan juga telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kemampuan dan kecakapan petugas pelayanan sebagai bentuk pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkesinambungan.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/12mp1T6SDfGttCKymr7-ks7SK3-72fCBV?usp=drive_link
12b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai mediaSeluruh informasi mengenai pelayanan pada Pengadilan Tinggi Medan telah dapat diakses secara online melalui berbagai media informasi, seperti website resmi dan media sosial. Penyediaan informasi dilakukan secara terbuka guna memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait jenis layanan, persyaratan, prosedur, biaya, serta jangka waktu pelayanan. Selain itu, informasi pelayanan pada Pengadilan Tinggi Medan juga telah terhubung dengan sistem informasi pelayanan publik nasional sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik dan pelayanan berbasis digital.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1ntCyRmNl3JhCBBP1-FkcGuWSgIYDjL5l?usp=drive_link
12c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayananPengadilan Tinggi Medan telah memiliki kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan yang mencakup unsur penilaian disiplin, kinerja, serta hasil penilaian dari pengguna layanan. Kebijakan tersebut diterapkan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk apresiasi terhadap petugas yang berkinerja baik serta upaya pembinaan bagi petugas yang belum memenuhi standar pelayanan. Penerapan sistem reward and punishment ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1GKtCJrCn4gJZvZ2GAwkcf0KMXTB4dx74?usp=drive_link
12d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standarPengadilan Tinggi Medan telah memiliki sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Sistem kompensasi tersebut berlaku pada seluruh jenis layanan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Tinggi Medan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1DWN40cTJMqAq9mZwHwBNVg-nvMYv2o_v?usp=drive_link
12e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasiPengadilan Tinggi Medan telah menyediakan sarana layanan terpadu/terintegrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh seluruh jenis layanan secara efektif, efisien, dan transparan. Seluruh pelayanan pada Pengadilan Tinggi Medan telah dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dalam satu sistem pelayanan yang terkoordinasi dengan baik.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1LVc5UXW8nYPFAkHDQ86ej0tDC8s4mOSl?usp=drive_link
12f. Terdapat inovasi pelayananPengadilan Tinggi Medan telah memiliki inovasi pelayanan yang berbeda dengan unit kerja lain sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Inovasi tersebut telah diterapkan secara optimal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan. Selain itu, inovasi pelayanan yang dimiliki Pengadilan Tinggi Medan juga telah direplikasi sebagai bentuk keberhasilan dan praktik baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1Xg5cfNTNJwQ8_ROhsk3lYBQhRctXTQqj?usp=drive_link
iiiPengelolaan Pengaduan
12a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!Pengadilan Tinggi Medan telah menyediakan media konsultasi dan pengaduan pelayanan baik secara offline maupun online guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, saran, dan konsultasi terkait pelayanan. Selain itu, telah tersedia petugas khusus yang menangani pengelolaan pengaduan dan konsultasi pelayanan secara responsif dan profesional. Media pengaduan tersebut juga telah terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! sebagai bentuk dukungan terhadap sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1ngRL9fkCN5xTWODoDiuZewDLO4WPtHjn?usp=drive_link
12b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayananPengadilan Tinggi Medan telah membentuk unit pengelola khusus yang menangani konsultasi dan pengaduan pelayanan guna memastikan pengelolaan pengaduan masyarakat berjalan secara efektif, responsif, dan terkoordinasi. Selain itu, telah terdapat surat keputusan dan surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! pada level unit kerja sebagai dasar pelaksanaan tugas dalam pengelolaan pengaduan dan konsultasi pelayanan.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/13iWYmOJlSVI78rQazTluQTpT_qmmwKY7?usp=drive_link
12c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasiPengadilan Tinggi Medan telah melakukan evaluasi secara berkala terhadap penanganan keluhan, masukan, dan konsultasi pelayanan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pengaduan dan konsultasi ditindaklanjuti secara efektif, responsif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1TX-vt2F6haRQVlFwXgPjqXmU3uNT5AHn?usp=drive_link
ivPenilaian Kepuasan terhadap Pelayanan
12a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayananPengadilan Tinggi Medan telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan secara berkala minimal 4 (empat) kali dalam setahun sebagai bentuk evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Pelaksanaan survei tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan serta menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada Pengadilan Tinggi Medan.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1nXezIQFfouxRDMpdc4DW3xJPsAVIF301?usp=drive_link
12b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbukaHasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Pengadilan Tinggi Medan telah dipublikasikan dan dapat diakses secara terbuka baik secara online maupun offline. Publikasi dilakukan melalui website resmi, media sosial, serta media informasi pada area pelayanan (PTSP) sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahui hasil penilaian terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1m54P9J4jwA_-ycoG67xMVovkoQHLDPap?usp=drive_link
12c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakatPengadilan Tinggi Medan telah melakukan tindak lanjut atas seluruh hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui evaluasi dan perbaikan terhadap aspek pelayanan yang masih memerlukan peningkatan, sehingga pelayanan yang diberikan dapat semakin efektif, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat pencari keadilan.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/17kZ7tdE9fcVcJehqQJT_dOWGBD1E3Tp2?usp=drive_link
vPemanfaatan Teknologi Informasi
12a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayananPengadilan Tinggi Medan telah menerapkan teknologi informasi pada seluruh proses pemberian layanan sebagai upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dilakukan melalui berbagai sistem pelayanan berbasis digital, website resmi, serta aplikasi pendukung layanan lainnya sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara cepat, mudah, dan akuntabel.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1AzBpL680xi0-nglsIBi60KYR1Op5i5wi?usp=drive_link
12b. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasiPengadilan Tinggi Medan telah membangun database pelayanan yang terintegrasi guna mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan akuntabel. Database tersebut digunakan untuk mendukung pengelolaan data pelayanan secara terpusat sehingga memudahkan proses pengolahan, pemantauan, dan penyajian informasi pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1fOkT5oxQe24sepGDK3VENp7cIgwOoqqU?usp=drive_link
12c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerusPengadilan Tinggi Medan telah melakukan perbaikan pelayanan secara terus-menerus sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perbaikan tersebut dilakukan melalui evaluasi berkala, penyempurnaan sistem pelayanan, peningkatan sarana dan prasarana, serta optimalisasi penggunaan teknologi informasi guna mewujudkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/15oJ_x3H2_nw4yzVFlsfbbq16eEj2ewtY?usp=drive_link
II. REFORM (30)
1. Manajemen Perubahan
iKomitmen dalam perubahan
a. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun)
- Isi Jumlah Agen Perubahan
- Isi Jumlah Perubahan yang dibuat
Agen perubahan telah menunjukkan kontribusi nyata dalam mendorong transformasi dan peningkatan tata kelola di instansi dalam kurun waktu satu tahun terakhir melalui inovasi berupa aplikasi LAE SISWAN (Layanan Elektronik Sistem Kepegawaian). Inovasi ini dikembangkan sebagai sarana pendukung administrasi kepegawaian yang bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan, pengelolaan, dan monitoring permohonan cuti aparatur di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan.

Melalui penerapan aplikasi LAE SISWAN, pimpinan dapat melakukan pemantauan terhadap permohonan cuti secara lebih cepat, efektif, dan terintegrasi, sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih tertib dan transparan. Selain meningkatkan efisiensi administrasi, inovasi ini juga mendukung penerapan sistem kerja yang modern, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan internal organisasi.
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1lNJYyYWzRD-5y9PvyzEhpTtbKvje2Isr?usp=drive_link
b. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen
Perubahan yang diinisiasi oleh Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen organisasi melalui penerapan inovasi aplikasi LAE SISWAN (Layanan Elektronik Sistem Kepegawaian) sebagai bagian dari pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan. Integrasi inovasi ini tercermin dalam penggunaan aplikasi secara berkelanjutan untuk mendukung proses pengajuan, verifikasi, hingga monitoring permohonan cuti aparatur secara lebih efektif, tertib, dan terstruktur.

Dengan terintegrasinya aplikasi LAE SISWAN ke dalam sistem manajemen, proses administrasi kepegawaian menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta memudahkan pimpinan dalam melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan. Selain meningkatkan efisiensi kerja, inovasi tersebut juga mendukung penerapan tata kelola organisasi berbasis teknologi informasi yang modern dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan internal.
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1K2IkwabMGXvlWDgH4JBGooETPhHsgxh7?usp=drive_link
iiKomitmen Pimpinan
a. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan
Target capaian Zona Integritas telah ditetapkan dan tercantum dalam dokumen perencanaan unit kerja sebagai bagian dari komitmen pembangunan reformasi birokrasi. Dalam pelaksanaannya, sebagian besar target tersebut telah berhasil dicapai dengan tingkat realisasi di atas 80%. Capaian ini menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan dalam implementasi program Zona Integritas, khususnya dalam aspek penguatan tata kelola, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengembangan budaya kerja yang berintegritas. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa indikator yang perlu ditingkatkan agar seluruh target dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1mzGvvUpGDmI3rPDWvLNFGk1or6840GfX?usp=drive_link
iiiMembangun Budaya Kerja
a. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
Budaya kerja dan nilai-nilai organisasi telah berhasil diinternalisasi ke seluruh anggota organisasi sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari-hari. Proses internalisasi tersebut tercermin dalam sikap kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, akuntabilitas, serta orientasi pada pelayanan.

Lebih lanjut, penerapan budaya kerja dan nilai-nilai organisasi tersebut telah dituangkan secara sistematis dalam standar operasional pelaksanaan kegiatan dan tugas, sehingga menjadi acuan yang jelas dan terukur dalam setiap proses kerja. Dengan adanya standar tersebut, diharapkan seluruh pelaksanaan tugas dapat berjalan secara konsisten, efektif, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, sekaligus memperkuat budaya organisasi yang positif dan berkelanjutan.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1ACYGJvCXPQ--ZT9cgsa85UkFnOkYWMdd?usp=drive_link
2. Penataan Tatalaksana
iPeta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan
a. Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan
Peta proses bisnis yang ada pada Pengadilan Tinggi Medan disusun sesuai kondisi yang ada pada Pengadilan Tinggi Medan dan terkait penyederhanaan jabatan terlebih dahulu melalui rapat Baperjakat yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1peuf7VOSDmNymWuSy4wiFbwCPyeejM_-?usp=drive_link
iiSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi
a. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien
Pengadilan Tinggi Medan memiliki Aplikasi-aplikasi yang berbasis web untuk mendukung implementasian SPBE terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan Pelayanan Publik yang lebih cepat dan menyeluruh

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1C3oAp_H43W3PYevcCAjL__0q4oOUvPvi?usp=drive_link
b. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien
Pengimplementasi SPBE pada Pengadilan Tinggi Medan telah mendorong pelaksanaan Pelayanan Internal organisasi (Administrasi Internal) yang lebih cepat dan efisien seperti penggunaan Lae Siswan yang telah paperless sejak awal penggunaannya
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/179oQQAkUpoqTVKDrupkOoWFUSiX31q6V?usp=drive_link
iiiTransformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat
a. Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal
Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama pada kenyataanya telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal bisa dirasakan oleh para operator dan/atau staff yang berhubungan langsung dengan aplikasi terkait percepatan penyelesaian perkara pada Pengadilan Tinggi Medan
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1FS1u2pwasSa_AKcw41CbLwGGGNj8udFM?usp=drive_link
b. Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal
Dengan adanya transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal dan berkelanjutan hal ini seperti diungkapkan oleh pada ASN dan PPPK yang menggunakan aplikasi terkait untuk administrasi-administrasi internal pada Pengadilan Tinggi Medan
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1-6teMCn_hdjEFKLhGKapGiwUtDgbhYSA?usp=drive_link
Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal
Pelayanan publik pada Pengadilan Tinggi medan yang menggunakan Teknologi Informasi mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal dan berkelanjutan juga kepada para masyarakat yang membutuhkan informasi secara cepat dan lengkap
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1Di0nw-6sbRV8RWe99EcjbdpZHXP27uMR?usp=drive_link
3. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
iKinerja Individu
a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
Pengadilan Tinggi Medan telah mengukur kinerja individu yang telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/16WVSTGx_6r9cmk4XbifZtZUs90eIZ0ls?usp=drive_link
iiAssessment Pegawai
a. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai
Pengadilan Tinggi Medan telah mempertimbangkan hasil assement untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai.
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1zO5t6TfGkbtkWf_q6uug8LaYMz_R-Eg_?usp=drive_link
iiiPelanggaran Disiplin Pegawai
a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai
Pimpinan Pengadilan Tinggi Medan berusaha mensosialisasikan mengenai disiplin Hakim dan Pegawai, hal ini dibuktikan dengan penurunan pelanggaran disiplin di Pengadilan Tinggi Medan.
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/18fFX7dw2x0PFdWUUhhMnzeKwQVb_AvxR?usp=drive_link
4. Penguatan Akuntabilitas
iMeningkatnya capaian kinerja unit kerja
a. Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih
Berdasarkan hasil evaluasi akhir periode, organisasi mencatatkan progres yang sangat positif dengan persentase sasaran strategis yang mencapai target,Keberhasilan ini menjadi bukti konkret atas efektivitas eksekusi program kerja dan ketajaman strategi yang diterapkan di setiap lini. Pencapaian optimal ini tidak hanya mencerminkan pemenuhan komitmen kinerja secara tuntas, tetapi juga menunjukkan adanya efisiensi proses dan pemanfaatan sumber daya yang melampaui ekspektasi awal organisasi
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1-XHsEh4KNViJU5guVJYYSluPXngudsyW?usp=drive_link
Evidence
iiPemberian Reward and Punishment
a. Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi
Sebagai wujud nyata penegakan akuntabilitas dan implementasi sistem merit, hasil capaian monitoring Perjanjian Kinerja (PK) pada unit kerja ini telah sepenuhnya dijadikan dasar legal formal dalam pemberian reward and punishment bagi organisasi maupun aparatur. Unit kerja atau individu yang berhasil melampaui target strategis diberikan apresiasi berupa penghargaan kinerja (reward). Sebaliknya, bagi lini yang belum memenuhi target minimal dilakukan penegakan kepatuhan melalui evaluasi intensif atau sanksi administratif (punishment). Langkah ini menjamin iklim kerja yang kompetitif, transparan, dan adil berbasis performa riil.
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1uMfc1q8-P4wCk-3G9gclthyQJ14rgRY8?usp=drive_link
Evidence
iiiKerangka Logis Kinerja
a. Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai?
Unit kerja telah menerapkan Penjenjangan Kinerja (Kerangka Logis Kinerja) secara komprehensif dari tingkat institusi hingga individu. Target strategis utama organisasi dijabarkan secara runtut (cascading) ke dalam pohon kinerja, yang kemudian diturunkan menjadi sasaran kinerja unit eselon di bawahnya, hingga akhirnya mengunci pada indikator kinerja setiap pegawai. Melalui kerangka logis ini, penetapan kinerja seluruh pegawai dipastikan memiliki benang merah yang jelas dengan kinerja utama organisasi, sehingga tidak ada aktivitas pegawai yang berjalan di luar koridor pencapaian visi institusi. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1RPlaR3Trqk4RVSvQYBVmLHDPrCoikAmV?usp=drive_link
Evidence
5. Penguatan Pengawasan
iMekanisme Pengendalian
a. Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang
Tindak lanjut telah dilakukan melalui penerapan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang guna memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan prosedur, ketentuan, dan standar operasional yang berlaku. Mekanisme tersebut dilaksanakan melalui proses pengawasan, monitoring, serta evaluasi secara berkala pada setiap tahapan kegiatan, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak dini. Dengan adanya pengendalian yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berlangsung lebih efektif, akuntabel, serta mendukung terciptanya tata kelola yang baik.Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1MeSEI2dK-990deylg7798TyI4Xaw2Z8z?usp=drive_link
Evidence
iiPenanganan Pengaduan Masyarakat
a. Persentase penanganan pengaduan masyarakat
Persentase penanganan pengaduan masyarakat menunjukkan tingkat penyelesaian pengaduan yang telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Capaian ini mencerminkan komitmen organisasi dalam merespons setiap pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penanganan pengaduan yang efektif juga menjadi sarana evaluasi untuk memperbaiki kinerja pelayanan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi dalam memberikan pelayanan yang profesional dan responsif.
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1Wqhd67SeTHsBQS_cxAmM6pRscRpRjQpa?usp=drive_link
Evidence
iiiPenyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Tindak lanjut telah dilakukan melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pejabat terkait sesuai dengan ketentuan, prosedur, dan batas waktu yang telah ditetapkan. Pelaksanaan penyampaian LHKPN ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta integritas penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, kepatuhan dalam pelaporan harta kekayaan juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas.
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1wiIoVFzS-cww5sw5c4nbyBk9JaBsfKV0?usp=drive_link
Evidence
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Tindak lanjut telah dilakukan melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) oleh pejabat dan pegawai terkait sesuai dengan ketentuan, mekanisme, serta batas waktu yang telah ditetapkan. Pelaporan LHKASN tersebut merupakan bentuk komitmen aparatur dalam mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Selain sebagai upaya pengawasan internal, kepatuhan dalam penyampaian LHKASN juga menjadi bagian penting dalam mendukung pencegahan praktik korupsi serta mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1uhxSEIjSG_Pbs6Kq0y_RZZGOqjvUBS1m?usp=drive_link
Evidence
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
iUpaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik
a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengadilan Tinggi Medan telah melakukan berbagai upaya dan inovasi pelayanan yang mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. Inovasi yang diterapkan memberikan dampak positif terhadap kesesuaian persyaratan layanan, kemudahan sistem, mekanisme dan prosedur, percepatan waktu penyelesaian layanan, kejelasan biaya/tarif layanan, peningkatan kualitas produk layanan, kompetensi dan perilaku pelaksana, kualitas sarana dan prasarana, serta optimalisasi penanganan pengaduan, saran, dan masukan masyarakat. Melalui upaya tersebut, pelayanan publik pada Pengadilan Tinggi Medan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1wilkOxcsM2HfFAOdJ34RkLqZbkDpb5jo?usp=drive_link
b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
1. Waktu lebih cepat
2. Pelayanan Publik yang terpadu
3. Alur lebih pendek/singkat
4 Terintegrasi dengan aplikasi
Pengadilan Tinggi Medan telah melakukan upaya dan inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan dalam proses pelayanan publik. Inovasi tersebut berdampak pada percepatan waktu pelayanan, terselenggaranya pelayanan publik secara terpadu, penyederhanaan alur pelayanan menjadi lebih singkat, serta terintegrasinya pelayanan dengan aplikasi berbasis teknologi informasi. Dari jumlah pelayanan yang terdata/terdaftar, seluruh pelayanan telah memperoleh kemudahan melalui upaya dan inovasi yang diterapkan sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/14MTXgkS7R4S8MlPld6yXEVS9Cv5SOzm3?usp=drive_link
iiPenanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi
Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab
Pengadilan Tinggi Medan telah melaksanakan penanganan pengaduan dan konsultasi pelayanan secara responsif melalui berbagai kanal/media komunikasi, baik secara langsung maupun digital. Setiap pengaduan dan konsultasi masyarakat diupayakan untuk ditindaklanjuti dengan cepat dan bertanggung jawab sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Salah satu bentuk respons pengaduan dilakukan melalui kanal media sosial Instagram dengan memberikan jawaban dan tindak lanjut terhadap pertanyaan maupun pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. Selain itu, Pengadilan Tinggi Medan juga aktif memberikan tanggapan dan ulasan terhadap masukan masyarakat yang disampaikan melalui Google Review sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1Xsr1bX8-OMMI1pf8Nt8jgEHSv6htK79F?usp=drive_link
B. HASIL (40)

1. BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL
a. Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal)Berdasarkan hasil pelaksanaan Survei Eksternal atas Persepsi Anti Korupsi (Indeks Persepsi Anti Korupsi/IPAK) Pekan Survei, Pengadilan Tinggi Medan memperoleh nilai sebesar 3,97. Capaian ini menunjukkan bahwa para pengguna layanan menilai upaya pencegahan korupsi, penerapan integritas, serta transparansi pelayanan di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan telah berjalan dengan baik. Nilai tersebut mencerminkan adanya kepercayaan masyarakat terhadap komitmen institusi dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Selain itu, hasil survei ini menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Medan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat budaya integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.
Berikut evidennya https://drive.google.com/drive/folders/1Jnzr2INVKEmV126GVQ_MiSQceep3H7QQ?usp=drive_link
b. Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja SebelumnyaPencapaian Target Kinerja Utama telah terealisasi sebesar 100% atau lebih, yang menunjukkan bahwa seluruh indikator kinerja yang ditetapkan dapat dipenuhi sesuai dengan target yang direncanakan. Capaian ini mencerminkan komitmen dan konsistensi unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan secara efektif serta sesuai dengan sasaran organisasi. Namun demikian, meskipun target tahun berjalan berhasil dicapai secara optimal, hasil kinerja tersebut belum menunjukkan peningkatan apabila dibandingkan dengan capaian kinerja utama pada tahun sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya evaluasi dan inovasi berkelanjutan agar kualitas dan efektivitas kinerja di masa mendatang dapat lebih meningkat dan memberikan nilai tambah bagi organisasi maupun pelayanan kepada masyarakat.
Berikut link Evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1kRdcQCO9FrJNtEE7p3vbX9OUlq3wA_CQ?usp=sharing

2. PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA
a. Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal)Berdasarkan hasil Survei Eksternal terhadap Persepsi Kualitas Pelayanan Pekan Survei, diperoleh nilai sebesar 3,92. Capaian ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan telah dinilai baik oleh para pengguna layanan. Nilai tersebut mencerminkan adanya kepuasan masyarakat terhadap aspek pelayanan, baik dari segi profesionalisme petugas, kecepatan layanan, kemudahan prosedur, maupun kenyamanan dalam memperoleh layanan. Hasil survei ini juga menjadi indikator bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan publik telah berjalan secara efektif. Meski demikian, peningkatan dan penyempurnaan pelayanan tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pelayanan yang semakin prima, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.
Berikut Link Evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/15jzQyB7L1tBN1kCbJg6OMCHCB3itj6H3?usp=sharing

Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.