Sosialisasi Restorative Justice
28Jul
Senin, 28 Juli 2025 – Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Medan
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, YM. Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H. memberikan pembinaan kepada seluruh jajaran peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan melalui kegiatan Sosialisasi Restorative Justice
Dalam sambutannya, Wakil Ketua menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan bentuk peradilan yang lebih humanis. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan terhadap prinsip dan pelaksanaan Restorative Justice, khususnya dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para hakim dan aparatur peradilan dapat lebih bijak dalam menerapkan pendekatan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.



