Written by ptmedan

Penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin meningkat serta membahayakan kesehatan bagi semua aparatur. Dalam rangka penyebaran COVID-19, maka diperlukan kebijakan dan upaya koordinasi, standard operasional prosedur dan kesiapsiagaan seluruh aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang beradi dibahawnya. Berdasarkan situasi dan kondisi tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung mengambil langkah Kebijakan:

  • Menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 623/SEK/SK/IX/2020 tanggal 16 September 2020 Tentang Pembentukan Satgas Mahkamah Agung dan Standard Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Penyebaran COVID-19.
  • Telah membuat aplikasi monitoring evaluasi melalui Website Informasi Sebaran COVID-19 di Lingkungan Peradilan pada alamat berikut.

Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.