Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Service) Pengadilan Tinggi Medan
17Jul
Pengadilan Tinggi Medan telah menerapkan konsep pelayanan satu pintu dengan Layanan One Stop Service dan design Meja Informasi serta Meja Pelayanan yang terpusat dalam 1 (satu) tempat dengan komitmen dan integritas di dalam pelayanan.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu membantu masyarakat dan mempermudah di dalam keperluannya di Pengadilan. Tidak hanya pelayanan yang diarahkan ke dalam satu tempat layanan, hal ini juga mengurangi warga pengadilan bertemu dengan pihak luar. Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah dituangkan dalam SE Dirjen Badilum Nomor NOMOR 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.



