Wisuda Purnabakti serta Perpisahan Hakim Tinggi dan Pegawai Pengadilan Tinggi Medan
20Des
Pada hari Selasa, 20 Desember 2022 telah dilaksanakan kegiatan Wisuda Purnabakti Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Y.M. Bpk. Karto Sirait, S.H., M.H. yang akan memasuki pensiun per 1 Januari 2023. Kegiatan ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dan bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Tinggi Medan. Kegiatan ini diikuti oleh Hakim Tinggi dan Pegawai Pengadilan Tinggi Medan dan beberapa Ketua Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan.
Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden RI tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun wisudawan diteruskan dengan pembacaan riwayat hidup dan jabatan. Setelah itu acara dilanjutkan penanggalan Kalung Jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Bapak Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H. Acara diakhiri dengan pelepasan yang ditandai dengan kirab purnabakti dengan diiringi penaburan bunga melati dan foto bersama di depan gedung Pengadilan Tinggi Medan.
Dilanjutkan dengan acara perpisahan Hakim Tinggi dan Pegawai Pengadilan Tinggi Medan yang pensiun dan mutasi. Hakim dan Pegawai Pengadilan Tinggi Medan yang memasuki masa pensiun yaitu: Bpk. Karto Sirait, S.H., M.H. dan Bpk. Agus Ibnu Sutarno, S.H. Hakim dan Pegawai Pengadilan Tinggi Medan yang mutasi antara lain:
1. Bpk. Poltak Sitorus, S.H., M.H. Menjadi Hakim Tinggi PT Bandung;
2. Bpk. Purwono Edi Santosa, S.H., M.H. Menjadi Hakim Tinggi PT Banten;
3. Bpk. Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H. Menjadi WKPT Papua Barat;
4. Bpk. Fauzul Hamdi, S.H., M.H. Menjadi Hakim PN Medan;
5. Bpk. Saba’aro Zendrato, S.H., M.H. Menjadi Hakim PN Sumabawa Besar;
6. Bpk. Indra Sakti, S.H., M.H. Menjadi Panitera Pengganti PN Stabat;
7. Ibu Desi Apriguna Singarimbun, S.H. Menjadi Panitera Pengganti PN Binjai;
8. Peni J. Situngkir, S.H., M.H. Menjadi Analis Perkara Peradilan PN Banten.
Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.