Written by Candra A.
gallery

Medan – Pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 Pengadilan Tinggi Medan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) 2022 yang bertempat di Hotel Cambridge Medan.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Y.M. Bpk. Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H.,M.H., Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bpk. Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Bpk. Brigjen Pol. Toga Habinsaran Panjaitan, Koordinator Bidang Intelijen Bpk. Nanang, S.H., M.H. yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bpk. Erwedi Supriyatno, Bc.IP, S.H., M.H. yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara.

Maksud dan Tujuan dibuatnya aplikasi tersebut adalah sebagai berikut:

1.Terwujudnya system administrasi penanganan perkara pidana berbasiskan Teknologi Infomasi

2.Memangkas Birokrasi dan  terciptanya efektivitas dalam Layanan Acara Perkara Pidana

3.Meningkatakan Efektivitas dan Efisiensi bagi Aparatur Penegak Hukum, Masyarakat Pencari Keadilan dan Advokat

4.Meminimalisir Tatap Muka dan Meminimalisir Adanya Penyimpangan

5.Memudahkan Koordinasi Antara Aparat Penegak Hukum, Kerja Sama Antar Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan public dan/atau pendukung pelayanan publik.

Fitur yang disediakan pada aplikasi e-Berpadu meliputi :

a. e-Pelimpahan

b. e-Sita

c. e-Penggeledahan

d. e-Penahanan PN

e. e-Pembantaran

f. e-Pinjam Pakai

g. e-Diversi

h. e-Izin Besuk


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.