Pertama Pasca KUHAP Baru, PT Medan Gelar Sidang Pemeriksaan Ulang di Tingkat Banding
06Mei
Pengadilan Tinggi Medan melaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding dengan Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama Terdakwa Sudung Manalu, bertempat di Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (6/5).
Persidangan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya terkait kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap saksi, ahli, terdakwa, dan alat bukti pada tingkat banding apabila dipandang perlu.
Agenda sidang meliputi pemeriksaan ulang terhadap keterangan ahli, saksi, terdakwa, serta alat bukti surat guna memperkuat pembuktian dan pencarian kebenaran materiil dalam perkara.
Pelaksanaan pemeriksaan ulang perkara pada tingkat banding ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan di tingkat Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.
Pengadilan Tinggi Medan berkomitmen melaksanakan proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.



