01Apr
Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Tinggi Medan telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Medan Nomor 128/KPT.W2.U/SK/KP.01.3/III/2026 tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Pengadilan Tinggi Medan. Berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan berupa :
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.
Type your email…
Subscribe
visibility_offDisable flashes
titleMark headings
settingsBackground Color
zoom_outZoom out
zoom_inZoom in
remove_circle_outlineDecrease font
add_circle_outlineIncrease font
spellcheckReadable font
brightness_highBright contrast
brightness_lowDark contrast
format_underlinedUnderline links
font_downloadMark links
Reset all optionscached