Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Tinggi Medan telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Medan Nomor 128/KPT.W2.U/SK/KP.01.3/III/2026 tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Pengadilan Tinggi Medan. Berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan berupa :

  1. Keterlambatan 30 – 60 menit, Permohonan Maaf ;
  2. Keterlambatan 61 – 120 menit, diberikan Layanan Prioritas;
  3. Keterlambatan 120 menit keatas, diberikan Cinderemata / Souvenir (Mug)

Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.