Pengadilan Tinggi Medan Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
09Mar
Medan, Senin 9 Maret 2026 — Pengadilan Tinggi Medan melaksanakan kegiatan sosialisasi sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang dilaksanakan secara hybrid dan bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Medan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H., yang menyampaikan materi terkait PERMA Nomor 1 Tahun 2013, PERMA Nomor 1 Tahun 2022, PERMA Nomor 2 Tahun 2022, dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan yang tersebar di Provinsi Sumatera Utara. Para peserta mengikuti kegiatan baik secara langsung di Ruang Sidang Cakra maupun secara daring melalui platform virtual.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan terhadap berbagai regulasi Mahkamah Agung yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Dengan pemahaman yang baik terhadap PERMA tersebut, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan dapat mengimplementasikan ketentuan yang berlaku secara optimal.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan peraturan Mahkamah Agung sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan dapat memahami substansi dari masing-masing PERMA serta mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.



