Written by Candra A.
gallery

Medan, 11 Maret 2026 – Pengadilan Tinggi Medan menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosialisasi secara hybrid yang bertempat di Ruang Sidang Cakra. Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Kurnia Yani Darmono, SH., M.Hum., Tumpal Sagala, SH., M.H., Makaroda Hafat, SH., M.Hum., dan Supriadi, S.H.,MH.

Materi yang disampaikan meliputi Sosialisasi Persidangan Elektronik (E-Litigasi) berdasarkan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, Sosialisasi Persidangan Elektronik Perkara Pidana berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022, Sosialisasi Penerapan Restorative Justice sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2024, serta Sosialisasi Format Putusan berdasarkan SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas aparatur peradilan dalam menerapkan berbagai kebijakan dan pedoman terbaru dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan peradilan yang modern, transparan, dan berintegritas.


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.