Bimtek Administrasi & Teknis Yudisial Bagi Kesekretariatan & Kepaniteraan Secara Hybrid
27Feb
Medan, 27 Februari 2026
Bimtek Administrasi & Teknis Yudisial
Bagi Kesekretariatan & Kepaniteraan Secara Hybrid
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kompetensi aparatur peradilan guna mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan.
Adapun materi dan narasumber dalam kegiatan ini sebagai berikut:
Sosialisasi Coretax
Dibawakan oleh Penyuluh dari KPP Medan Polonia.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI
Dibawakan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan, H. Bram Fahmi, S.T., S.H., M.H.
Pola Promosi dan Mutasi ASN Mahkamah Agung RI
Dibawakan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Medan, Andri Pramono, S.Kom., M.Si.
Penyusunan SAKIP sesuai SK Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 27101 Tahun 2025 tentang Penetapan IKU Tingkat Banding dan Tingkat Pertama
Dibawakan oleh narasumber dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Muhammad Anis, S.E., Ak., M.Ak.
Sosialisasi SK Dirjen No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas
Dibawakan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Medan, Citra Andriany Harahap, S.E., Ak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran kesekretariatan dan kepaniteraan semakin memahami regulasi, penguatan disiplin, tata kelola kinerja, serta nilai-nilai pelayanan inklusif demi terwujudnya peradilan yang modern dan berintegritas.








Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.



