Ditjen Badilum & Ketua PT Medan Memberikan Bantuan Pengobatan untuk Temaziduhu Harefa
09Nov
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan turut prihatin atas peristiwa kekerasan yang dialami Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Temaziduhu Harefa dimana yang bersangkutan mengalami pemukulan benda tumpul yang terbuat dari besi yang mengakibatkan luka fisik dan kepala bocor saat melaksanakan Eksekusi Putusan Perkara Perdata, pada Kamis, (6/11/2025).
Ditjen Badilum menyerahkan bantuan biaya pengobatan kepada Temaziduhu Harefa sebesar Rp15 juta rupiah, Jumat 7/11 yang diserahkan melalui Adrinaldi selaku Plh. Ketua PN Sibolga. Biaya bantuan pengobatan tersebut dari himpunan dana peduli bencana warga Peradilan Umum.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Bapak Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum. juga memberikan bantuan kepada Temaziduhu Harefa sebesar Rp5 juta rupiah. Penyerahan bantuan ini juga turut oleh disaksikan oleh Rizal Sinurat, Hakim PN Sibolga dan Bisnal Mariadi Sekretaris PN Sibolga.
Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.



