SIARAN PERS IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI) PENGURUS DAERAH SUMATERA UTARA
Terkait Peristiwa Kebakaran Rumah Salah Seorang Hakim di Sumatera Utara
Medan, [tanggal lengkap penayangan]
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengurus Daerah Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan dan empati yang mendalam atas peristiwa kebakaran yang menimpa rumah salah seorang anggota kami, yang bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Medan. Peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian material yang cukup besar, meskipun syukur alhamdulillah tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Kami memahami bahwa peristiwa ini menimbulkan perhatian publik, terlebih karena hakim yang bersangkutan saat ini sedang menangani perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pejabat pemerintah daerah. Kami juga menerima berbagai informasi dan dugaan yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan adanya unsur intimidasi atau upaya tekanan terhadap hakim yang bersangkutan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau ancaman dalam bentuk apa pun terhadap hakim baik di dalam maupun di luar pengadilan, karena tindakan demikian merupakan ancaman serius terhadap kemandirian dan integritas peradilan yang merupakan pilar utama negara hukum.
2. Kami mendorong agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan guna mengungkap penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut, serta memastikan perlindungan terhadap hakim yang bersangkutan dan keluarganya.
3. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan moral dan solidaritas kepada anggota kami yang terdampak, termasuk bantuan dalam bentuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keamanan dan ketenangan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas yudisialnya.
4. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat yang berwenang serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
5. Kami menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hakim dan lembaga peradilan dari segala bentuk intervensi, tekanan, maupun ancaman, demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam menjaga marwah serta independensi peradilan di Sumatera Utara.


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.