Written by ptmedan

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian  Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesde 2019 (COVID-19) bersama ini disampaikan :

1. Peserta SKD CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan positif/reaktif COVID-19, wajib melaporkan ke Panitia Seleksi CPNS MAhkamah Agung RI Tahun Anggaran 2021 melalui pengisian form pada link https://bit.ly/jadwalCPNSpositif minimal H-1 ujian.

2. Apabila tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut pada poin 1, maka dinyatakan tidak hadir.

Untuk mengetahui Surat Edaran Kepala Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 silahkan klik tautan berikut.


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.