Written by ptmedan

Medan : Berikut kami sampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1645/SEK/KU.01/7/2021tanggal 27 Juli 2021 tentang Penegasan Kembali Penghentian Pembayaran Persekot Gaji.

Yang ditujukan Kepada Yth : 1. Panitera Mahkamah Agung, 2. Para Direktur Jenderal Badan PeradilanMA RI, 3. Kepala Badan di Lingkungan MA RI, 4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 5. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Pada empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Silakan klik tautan berikut untuk Surat selengkapnya :


Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/4734/penegasan-kembali-penghentian-pembayaran-persekot-gaji


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.