gallery
28(5)
29(4)
30(3)

Medan — Senin, 13 Januari 2024. Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum., melakukan rapat pembinaan yang diikuti selurh Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana, PPPK dan PPNPN Pengadilan Tinggi Medan.

Rapat Pembinaan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Medan yang juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan secara daring maupun luring.

Dalam arahannya, Beliau mengingatkan kembali agar setiap aparat peradilan berperilaku dan bertindak sesuai pedoman perilaku masing- masing, yaitu :
1. Peraturan Bersama MA RI dan KY Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor : 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
2. Keputusan KMA Nomor : 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik Panitera dan Jurusita;
3. PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
4. PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
5. PERMA nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.