Written by ptmedan

Medan – : Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI no 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Berikut Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 Tahun 2020 :

Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/id/keputusan/4341/peraturan-mahkamah-agung-republik-indonesia-nomor-4-tahun-2020-tentang-administrasi-dan-persidangan-perkara-pidana-di-pengadilan-secara-elektronik

 

 


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.