Written by ptmedan

Menindaklanjuti surat edaran dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Mutasi Tenaga Kesekretariatan Menjadi Tenaga Teknis (Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti) tanggal 06 Juli 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor : 4/DJU/KP.01.2/12/2017 tanggal 21 Desember 2017, berikut Pemberitahuan Prosedur Usul Mutasi Tenaga Kesekretariatan Menjadi Tenaga Teknis dari Ketua Pengadilan Tinggi Medan.

Lampiran :

Surat Prosedur Usul Mutasi Tenaga Kesekretariatan Menjadi Tenaga Teknis


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.