Written by ptmedan
gallery

Medan – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Bapak Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H. mengambil sumpah 48 (empat puluh delapan) advokat dari Kongres Advokat Indonesia pada Kamis, 30 Desember 2021 bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Tinggi Medan dengan disaksikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Bapak Dr. Wayan Karya, S.H., M.Hum dan Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan menyampaikan bahwa Advokat adalah unsur sistem peradilan yang merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supermasi hukum dan hak asasi manusia. Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak pundamental mereka didepan hukum.

Pada kesempatan ini juga Bapak Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H. mengingatkan kepada para Advokat yang baru saja dilantik untuk dapat selalu mengingat kode etik profesi advokat dalam menjalankan tugasnya. Kode etik profesi advokat tersebut adalah etika kepribadian advokat, etika hubungan dengan klien, hubungan dengan teman sejawat, cara bertindak menangani perkara dan kode etik lainnya yang menyangkut profesi advokat. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan juga mengingatkan mengenai Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.

Menutup sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan berpesan kepada seluruh Advokat “Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan.”

 

Sidang terbuka digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan 5 M yaitu Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi mobilitas. Acara ditutup dengan ucapan selamat dan foto bersama. (ldy)


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.