Pembuatan Karis/Karsu
18Apr
0
Persyaratannya :
- Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
- Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (SE Ka. BAKN Nomor:08/SE/1983, Tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A)
- Fotocopy sah Akta Nikah
- Fotocopy sah susunan Daftar Keluarga PNS
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG)
- Fotocopy sah SK Kenaikan pangkat terakhir
- Pas foto 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih.
- Pas foto Istri (Untuk Kartu Istri)
- Pas foto Suami (Untuk Kartu Suami)
Persyaratan Penetapan Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Istri (Karis) yang hilang :
- Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
- Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (SE Ka. BAKN Nomor: 08/SE/1983, Tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A)
- Fotocoopy sah Akta Nikah
- Fotocopy sah susunan Daftar Keluarga PNS
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG)
- Fotocopy sah SK Kenaikan pangkat terakhir
- Pas foto 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih.
- Pas foto Istri (Untuk Kartu Istri)
- Pas foto Suami (Untuk Kartu Suami)
Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.