Written by ptmedan

Persyaratannya :

  1. Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  2. Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (SE Ka. BAKN Nomor:08/SE/1983, Tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A)
  3. Fotocopy sah Akta Nikah
  4. Fotocopy sah susunan Daftar Keluarga PNS
  5. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG)
  6. Fotocopy sah SK Kenaikan pangkat terakhir
  7. Pas foto 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih.
    1. Pas foto Istri (Untuk Kartu Istri)
    2. Pas foto Suami (Untuk Kartu Suami)

 

Persyaratan Penetapan Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Istri (Karis) yang hilang :

  1. Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  2. Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (SE Ka. BAKN Nomor: 08/SE/1983, Tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A)
  3. Fotocoopy sah Akta Nikah
  4. Fotocopy sah susunan Daftar Keluarga PNS
  5. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG)
  6. Fotocopy sah SK Kenaikan pangkat terakhir
  7. Pas foto 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih.
    1. Pas foto Istri (Untuk Kartu Istri)
    2. Pas foto Suami (Untuk Kartu Suami)

Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.