Written by ptmedan

Persyaratannya :

  1. Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  2. Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (SE Ka. BAKN Nomor:08/SE/1983, Tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A)
  3. Fotocopy sah Akta Nikah
  4. Fotocopy sah susunan Daftar Keluarga PNS
  5. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG)
  6. Fotocopy sah SK Kenaikan pangkat terakhir
  7. Pas foto 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih.
    1. Pas foto Istri (Untuk Kartu Istri)
    2. Pas foto Suami (Untuk Kartu Suami)

 

Persyaratan Penetapan Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Istri (Karis) yang hilang :

  1. Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  2. Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (SE Ka. BAKN Nomor: 08/SE/1983, Tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A)
  3. Fotocoopy sah Akta Nikah
  4. Fotocopy sah susunan Daftar Keluarga PNS
  5. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG)
  6. Fotocopy sah SK Kenaikan pangkat terakhir
  7. Pas foto 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih.
    1. Pas foto Istri (Untuk Kartu Istri)
    2. Pas foto Suami (Untuk Kartu Suami)