Written by Candra A.

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Untuk lebih jelasnya, Berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung

Dokumen :

Surat_Edaran KP_FEBRUARI 2023_sign.pdf


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.