Written by ptmedan

Rabu (10/7/2019), Pengadilan Tinggi Medan bersama dengan Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengadakan kegiatan Program Mentoring Berbasis Resiko (PROMENSISKO) melalui metode indepth study yang dilaksanakan di Aula Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Medan mulai pukul 8 pagi sampai 12 siang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa Hakim Karier Tipikor dan Hakim Ad Hoc Tipikor dari Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan.
Adapun tujuan dari kegiatatinggi. n ini adalah memberikan pemahaman menganai hasil kekinian NRA TPPU/TPPT 2015 sekaligus penyampaian mengenai petunjuk teknis dalam penangangan perkara TPPU serta penyampaian modul TPPU yang telah disusun oleh tim kepada seluruh pemangku kepentingan diantaranya pihak penegak hukum, regulator, serta stakeholder terkait di beberapa area yang beresiko. Capaian yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu adanya pemahaman mengenai resiko pencucian uang di Indonesia serta menghasilkan sinergitas dan kesamaan pandangan antar sesama penegak hukum dalam penangangan perkara TPPU, baik penyidik, penuntut umum dan hakim.


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.