Written by ptmedan

Rabu (6/3/2019), Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Cicut Sutiarso memimpin pengambilan sumpah sejumlah advokat dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) di bawah Dewan Pimpinan Cabang PERADI, Japansen Sinaga yang dilaksanakan di Aula Cakra, Pengadilan Tinggi Medan. Adapun advokat yang diambil sumpahnya pada kesempatan tersebut sejumlah 66 orang dan sebagai saksi pengambilan sumpah adalah Agustinus Silalahi, SH, MH dan Prasetyo Ibnu Asmara, SH, MH yang merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Medan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh seluruh advokat yang disumpah pada hari itu. Beliau menyampaikan bahwa janji atau pun sumpah yang diucapkan oleh masing-masing advokat hendaklah menjadi dasar menjalankan profesi advokat tersebut. Sebagai partner hakim dan polisi dalam penegakan hukum, advokat dituntut untuk professional dalam menjalankan fungsi advokasi dengan mengutamakan penegakan keadilan dan kebenaran. Dan sesama profesi advokat jangan saling mendahului rekan se-profesi sebagaimana kode etik yang ada. Harus saling asah asih asuh dan saling mengingatkan apabila ada suatu ketidakpatuhan dan kelalaian. Seorang pengacara haruslah memiliki integritas dan kredibilitas.


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.