Kebutuhan Pengisian Jabatan pada Kementerian Keuangan Melalui Mekanisme Pindah Instansi
12Jul
Jakarta-Humas: Meneruskan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-106/SJ/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Kebutuhan Pengisian Jabatan pada Kementerian Keuangan Melalui Mekanisme Pindah Instansi, diberitahukan bahwa Kementerian Keuangan membuka kesempatan kepada para Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk bergabung dengan Kementerian Keuangan. Formasi yang tersedia, mekanisme pendaftaran, dan ketentuan yang harus dipenuhi tercantum pada lampiran surat ini. (Humas)
Dokumen :
Kebutuhan Pengisian Jabatan.pdf
Kebutuhan Pengisian Jabatan pada Kementerian Keuangan Melalui Mekanisme Pindah Instansi (2).pdf
Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.