Written by Candra A.

Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung No.1128/SEK/KP.04.1/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Mahkamah Agung; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, dengan ini disampaikan bahwa pengusulan dan penyelesaian Kenaikan Pangkat dilakukan secara digital menggunakan aplikasi SIASN sehingga perlu peremajaan data pada aplikasi SIKEP dan SIASN.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

Dokumen :

Usul KP Periode Oktober 2023.pdf


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.