Written by Candra A.

Bagi nama – nama yang Surat Keputusannya belum terlampir pada pengumuman ini harap segera mengunggah e-LHKPN / e-LHKASN ke dalam aplikasi SIKEP paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengumuman ini ditayangkan dan dapat mengkonfirmasi melalui narahubung berikut :

  1. 1. Fuad Fachriza, S.H., M.H. (082113999023)
  2. 2. Danang Agus Setiawan, S.Kom. M.H. (085783770777)
  3. 3. Fhatmi Haddia Putri, S.Kom. (08111260690)

Dokumen :

SURAT PENGIRIMAN SK 3 APRIL 2023_sign.pdf


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.