Written by Candra A.

Bagi nama – nama yang Surat Keputusannya belum terlampir pada  pengumuman ini harap segera mengunggah e-LHKPN / e-LHKASN ke dalam aplikasi SIKEP paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengumuman ini ditayangkan dan dapat mengkonfirmasi melalui narahubung berikut :

1. Danang Agus Setiawan, S.Kom. (085783770777)

2. Fhatmi Haddia Putri, S.Kom. (08111260690)

Dan bagi promosi dan mutasi yang dibiayai Negara apabila melaksanakan tugas setelah tanggal 31 Desember 2022, maka biaya perjalanan dinas tidak dapat dibayarkan.

Dokumen :

SURAT PENGIRIMAN SK 11 OKT 2022_sign.pdf


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.