Written by ptmedan

Gedung Mahkamah Agung

Jakarta – Nasib pengelolaan Pelabuhan Marunda kini di tangan Mahkamah Agung (MA). Pengelola pelabuhan Karya Cipta Nusantara (KCN) berseteru dengan pemegang saham lainnya, Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Belakangan KCN dan Kemenhub dihukum Rp 733 miliar di sengketa tersebut. Kasus itu kini di tangan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website MA, Senin (12/8/2019), kasus bermula saat terjadi kesepatakan antara KCN dengan BKN pada 2004 silam. KCN diberikan hak untuk mengelola Pelabuhan Marunda dari Cakung Draine hingga Sungai Kali Blencong sepanjang 1.700 meter.

Dalam perjalanannya, terjadi sengketa pengelolaan terkait kepemilikan saham pengelolaan pelabuhan itu. KBN tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). KBN menggugat KCN, Kemenhub dan PT Karya Teknik Utama.

KBN mengajukan tuntutan agar KCN menghentikan seluruh kegiatannya. Selain itu juga meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun.

Pada 9 Agustus 2018, PN Jakut mengabulkan gugatan KBN. PN Jakut menyatakan Perjanjian Konsesi Nomor HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016, antara Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan pada Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam putusannya itu, PN Jakut menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Kemenhub Cq Dirjen Perhubungan Laut Cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda) secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada KBN sebesar Rp 773 miliar.

KCN dan Kemenhub tidak terima dan mengajukan banding. Pada 10 Januari 2019, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis PN Jakut. Duduk sebagai ketua majelis M Daming Sanusi dengan anggota M Yusuf dan Hidayat.

Atas hal itu, KCN mengajukan kasasi. MA telah menunjuk hakim agung Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis dan hakim agung Prim Pambudi dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota.

“Kami mengajukan kasasi karena melihat putusan PN dan PT yang mengabaikan seluruh fakta hukum dan fakta lapangan. Karenanya, kami berharap majelis hakim kasasi dapat benar-benar jeli melihat fakta-fakta yang ada. Tentang apa yang sudah dari awal disepakati antara KBN dan KTU, yang menjadi dasar dibentuknya KCN sebagai anak usaha bidang kepelabuhanan. Termasuk tentang kronologi peristiwa yang terjadi setelahnya, karena itu saling terkait dan menjadi akar masalah,” kata Jubir Hukum KCN Maya Sri Tunggagini.

“Kami memiliki keyakinan majelis hakim Yang Mulia akan bersifat adil dan obyektif dalam memutus kasus ini, terutama apa yang kami perjuangkan semata hanya untuk investasi di Indonesia,” pungkas Maya. (Sumber :https://news.detik.com/berita/d-4662055/nasib-pelabuhan-marunda-di-tangan-ma?tag_from=news_beritaTerkait)


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.