Ada Advokat Ikut Kena OTT dalam Kasus Suap Jaksa, Siapa Dia?
06Jul
Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu mengungkap keterlibatan jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut. Salah seorang di antaranya, berinisial AS (diduga Alfin Suherman) berprofesi sebagai advokat.
AS dan seorang pengusaha berinisial SP (diduga Sendy Perico), dipersangkakan memberikan uang suap Rp200 juta kepada Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. Alfin, Sendy dan Agus kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dua jaksa yang ikut dibawa ke KPK saat OTT diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditangani.
Berkaitan dengan Alfin, tim KPK sudah melakukan penggeledahan ke kantor pengacara Alfin Suherman & Associates, Senin lalu. Dibutuhkan waktu tiga jam bagi penyidik untuk mencari jejak perkara di lokasi tersebut yaitu mulai Pukul 19.00 WIB, hingga 22.00 WIB.
“KPK lakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alvin Suherman & Associates di Jakarta tadi malam dari pk19-22. Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara pidana yang berjalan di PN Jakbar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/7).
Siapa sebenarnya Alfin Suherman? Hukumonline mencari informasi tentang sosok advokat ini dari berbagai sumber. Alvin disebut merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti angkatan 1989. Kemudian ia juga mengenyam pendidikan Notaris dan PPAT di salah satu universitas negeri. Selanjutnya ia melanjutkan kuliah hukum pasca sarjana di universitas swasta pada 2003.
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti Rivai Kusumanegara mengaku telah mengecek nama yang bersangkutan, tetapi tidak ada yang mengenal nama Alfin Suherman pada angkatan 1989. Menurutnya ada kemungkinan tahun yang dimaksud merupakan tahun kelulusan Alfin, sementara pusat data yang dimiliki hanya berdasarkan tahun masuk kuliah.
“Kami sudah cek ke Angkatan 1989 termasuk pada Ketua Senat Angkatan ’89, namun tidak ada yang mengenalnya. Sepertinya itu bukan tahun masuk, namun tahun lulusnya. Sedangkan database kami berdasarkan tahun masuk, sehingga kami masih mengurut per angkatan untuk memastikan apakah benar alumni FH Usakti,” ujar Rivai.
Hukumonline juga telah meminta konfirmasi kepada organisasi advokat apakah Alfin merupakan anggotanya. Patra M. Zein perwakilan Peradi pimpinan Juniver Girsang mengatakan tidak mengikuti perkara ini. Dihubungi terpisah, Ketua Umum Peradi Rumah Bersama, Luhut MP Pangaribuan, mengatakan nama Alfin bukan merupakan anggotanya.
Sebaliknya, Sekjen Peradi Slipi Thomas Tampubolon mengakui bahwa nama Alfin tercatat sebagai anggota Peradi Slipi. “Terdaftar atas nama Alfin Suherman dari Peradi Jakarta Barat,” ujar Thomas.
Thomas juga mengamini alamat kantor Alfin yang terdaftar di pusat data Peradi sama dengan lokasi yang digeledah tim KPK beberapa hari lalu yaitu di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat.
Terkiat dengan status hukum yang bersangkutan, Thomas menyatakan hingga saat ini belum ada perwakilan Alfin yang menghubungi Peradi untuk meminta pendampingan. Meskipun begitu, Peradi Slipi mengaku siap memberikan bantuan dengan catatan ada permintaan tersebut.
Kemudian terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik, Thomas juga sedang mengkaji hal tersebut. “Kami sedang mengumpulkan data terlebih dahulu,” terangnya. (Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d1fea81b19d3/ada-advokat-ikut-kena-ott-dalam-kasus-suap-jaksa–siapa-dia)
Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.