Cara Mengajukan Gugatan Cerai Talak Suami kepada Isterinya
30Okt
0
Bahwa gugatan cerai dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, yang dalam membuat Gugatan / Permohonan, Suami berkedudukan menjadi Pemohon dan Isteri berkedudukan menjadi Termohon.
Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.