Written by ptmedan

Medan-: Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung tanggal 21 April 2020 Nomor 808/SEK/KP.01.2/04/2020 perihal Pengelolaan Data Hakim dan Aparatur, dengan ini Plh Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Jumadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh pegawai dan admin satuan kerja wajib melakukan peremajaan dan memastikan seluruh data pada SIKEP dan SAPK BKN dalam keadaan posisi terkini dan akurat.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/4719/peremajaan-data-pegawai-pada-sikep-sapk-bkn-dan-sitara-tapera


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.