logo mahkamah agung website ramah difable


logo mahkamah agung website ramah difable


logo mahkamah agung website ramah difable
logo mahkamah agung website ramah difable

M. Hatta Ali: Hakim Harus Lebih Pintar dari Jaksa dan Pengacara

15Feb

Written by ptmedan

Setiap elemen penegak hukum tidak boleh saling mempengaruhi dan memberi kesempatan mencederai peradilan. Masing-masing bekerja sesuai kompetensinya. Mahkamah Agung Republik Indonesia terus berbenah sejak upaya penguatan lembaga kekuasaan kehakiman ini dimulai pasca reformasi 1998. Satu dekade berselang, beragam inovasi telah dikembangkan Mahkamah Agung dalam melayani para pencari keadilan. Mulai dari perkara judex facti di pengadilan […]

Continue Reading

 

 

 

Pembaharuan Peradilan

30Okt

Written by ptmedan

Ketua Mahkamah Agung bentuk Tim Pembaruan Peradilan melalui Keputusan Nomor 194/KMA/SK/XI/2014. “Dipandang perlu revitalisasi terhadap komposisi Tim Pembaruan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja Tim Pembaruan dalam rangka melaksanakan program prioritas,” kata Ketua MA, dalam SK yang ditetapkan pada 28 November 2014 itu. Perubahan komposisi yang paling vital ialah mengenai siapa yang menjadi Koordinator Tim […]

Continue Reading

 

 

 

Tindak Pidana Lingkungan Hidup Yang Mengancam Perusahaan

30Okt

Written by ptmedan

Sesuai dengan Undang – undang No.32 tahun 2009 yang di maksud dengan Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Tujuan dibentuknya Undang-undang tersebut adalah untuk menciptakan Lingkungan Hidup yang baik dan […]

Continue Reading

 

 

 

Mempekerjakan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana

30Okt

Written by ptmedan

Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta […]

Continue Reading

 

 

 

Anda dapat menghubungi kami bagi anda pencari keadilan melalui kontak berikut :

Email : sekretariat@pt-medan.go.id

Telp : (061) 88360055

FAX : (061) 88334033