MOTTO PENGADILAN : “UNANG MARGABUS” UNggul, ANGgun, Melayani, Aman, Rapi, GAya, BUdaya, Syukur
07Jun
PENJELASAN TENTANG MOTTO
PENGADILAN TINGGI MEDAN SUMATERA UTARA
“UNANG MARGABUS”
Unang Margabus adalah sebuah kalimat yang berasal Bahasa Batak. Bahasa batak adalah bahasa yang tumbuh dan dipergunakan didaerah Sumatera Utara. Bahasa ini sampai saat ini masih dipergunakan dalam hubungan antar masyarakat yang berasal dari tanah batak.
Unang Margabus secara harfiah berarti jangan berbohong, atau dengan kata lain haruslah jujur. Kata Unang margabus terdiri dari 2 suku kata yaitu unang yang berarti jangan dan margabus yang berarti berbohong. Jika kita lihat dari arti Indonesia maka kata jangan berarti sebuah kata yang memiliki perintah untuk melarang melakukan atau berbuat sesuatu, sedangkan kata berbohong adalah sebuah kata yang telah diberi imbuhan awalan ber-, dimana kata dasarnya adalah bohong. Kata bohong dalam arti bahasa Indonesia berarti mengatakan sesuatu atau menerangkan sesuatu yang tidak dengan sebenarnya.
Jadi jika digabungkan 2 kata diatas akan membentuk sebuah kalimat yang artinya jangan berbohong. Kata jangan berbohong jika dilihat dari uraian kata diatas maka berarti adalah larangan untuk berkata dengan tidak sebenarnya. Dalam artian sempit mungkin dapat dikatakan bahwa mana jangan berbohong berarti hanya dalam hal perkataan , namun jika kita lihat lebih luas maka perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dapat dikatakan dengan perbuatan bohong. Dengan kata lain jika dimaknai secara luas dan komperhensif maka unang margaus berarti adalah jangan mengeluarkan perkataan maupun perbuatan bohong.
Kebohongan merupakan suatu yang bersumber dari kecurigaan, ketertutupan, tidak transparan dan menjadi sumber ketidakadilan yang wajib kita hindari dan kita perangi bersama dengan dimulai melalui ucapan atau motto “Unang Margabus“ yang berarti jangan berohong.
Ungkapan jangan berbohong jika kita lihat adalah sebuah kata yang sederhana akan tetapi jika kita lihat secara filosofi kata ini adalah menjadi dasar dari semua kebaikan yang ada. Kata ini mudah diucapkan akan tetapi dibutuhkan komitmen dan keluhuran budi yang adiluhung untuk melaksanakannya.
Bagi kita sebagai bangsa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa makan kita mengetahui dala ajaran agama apapun “jangan berbohong” adalah perintah setiap agama, baik Islam, Kristen, Budha, Hindu dan lain-lain. Dalam agama Khususnya pernah diriwayatkan bahwa ada seorang muslim yang baru memeluk agama Islam datang menghadap Rasulullah dan berkata “ Ya, Rasulullah, saya baru masuk islam akan tetapi saya tidak mampu untuk melakukan sholat, puasa, zakat dan lain-lain” Rasulullah menjawab “ Boleh silahkan tapi hanya satu yang harus engkau lakukan yaitu jangan berbohong” Tak lama setelah itu orang yang berkata kepada Rasulullah itu kembali lagi dan menyatakan bahwa ia tidak sanggup untuk tidak berbohong.
Dari Uraian diatas maka Jangan berbohong dapat dikualifisir sebagai sebuah kebenaran yang universal, Dimana semua agama bahkan budaya bangsa manapun membaptiskan kata jangan berbohong sebagai kebenaran yang hakiki.
Dalam motto Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara kalimat Unang Margabus adalah akronim dari Un yang berarti Unggul, ang yang berarti anggun, m yang berarti melayani a yang berarti aman r yang berarti rapi, ga yang berarti gaya bu yang berarti budaya dan s yang berarti syukur
Un yang berarti Unggul
Merupakan kata sifat yang bermakna legih tinggi, lebih di atas kedudukannya dari pada yang lain;
Kata sifat ini dipilih untuk menggambarkan kedudukan Pengadilan Tuinggi Sumatera Utara jika dibandingkan dengan Pengadilan tinggi lainnya, ternyata juga mempunyai daya saing dan berkeinginan sebagai cita-cita dan harapan yang wajar untuk berprestasi sebaik-baiknya sehingga mempunyai kedudukan yang berada di atas/ unggul dari yang lainnya;
Ang yang berarti Anggun
Merupakan kata sifat yang bermakna : apik dan berwibawa;
Kata sifat anggun ini dipilih untuk menuinjukkan bahwa seluruh warga PT Sumut selalu berperilaku berdasarkan ketentuan atau aturan yang benar, baik cara berpakaian, bertutur kata dalam pelayanan bagi para pencari keadilan, demikian juga bentuk bangunan, keadaan dan lingkungan kantor di mana Para Hakim dan Karyawan bekerja, cukup megah, bersih sehingga menimbulkan kesan berwibawa dan dihormati.
M yang berarti Melayani
Merupakan kata kerja yang bermakna membantu, meladeni, menyiapkan apa yang diperlukan seseorang.’
Kata kerja melayani ini dipilih untuk memberi gambaran bagaimana pola lipir para Hakim dan seluruh Pegawai Pengadian Tinggi Sumatera Utara yang mempunyai karakter pengabdian dan berbakti, berkorban dan berjuang mendahulukan masyarakat para pecari keadilan, bukan lagi minta dilayani, akan tetapi sebaliknya memberikan pelayanan yang memuaskan kepada para pencari keadilan;
A yang berarti Aman
Merupakan kata sifat dan keadaan yang bermakna bebas dari bahaya gangguan, terlindung, pasti, tidak meragukan; tidak mengandung risiko, tenteram; tidak merasa khawatir dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
Kata sifat aman ini dipergunakan untuk menunjukkan kepada para pencari keadilan akan adanya jaminan keadilan yang pasti, tidak dapat diganggu gugat dan menyelesaikan masalah yang ada, terlindung dari tindakan atau gangguan kesenang-wenangan dari siapapun yang ingin berbuat tidak baik (kejahatan atau pelanggaran).
R yang berarti Rapi
Merupakan kata keadaan yang bermakna baik, teratur, dan bersih; apik, tertib, serba beres, menyenangkan, tidak asal saja dan sebagaimana mestinya.
Kata keadaan ini untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh warga Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara berdasarkan standard pelayanan pengadilan yang tidak asal jadi, tetapi diutamakan kepuasan pelanggan sesuai prosedur/aturan yang ada sehingga bisa menyenangkan dalam keadaan tertib, bersih dan teratur.
Ga yang berarti Gaya
Merupakan kata sifat yang bermakna kekuatan atau kesanggupan untuk berbuat yang bisa berupa dorongan atau tarikan yang akan menggerakkan benda bebas kearah tertentu.
Kata sfat Gaya ini dipilih untuk memberikan gambaran betapa kuatnya dorongan atau tarikan kekuatan lembaga Pengadilan untuk mewujudkan badan peradilan yang aguing yaitu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pencari peradilan tanpa dapat dipengaruhi kekuatan lain selain kekuatannya sendiri dan mandiri yang mampu mengubah dari keadaan ketidak adilan ke arah perubahan keadaan menuju ke keadilan dan kepastian hukum..
Bu yang berarti Budaya
Merupakan kata benda kebudayaan yang berasal dari bahasa Sanskerta, Budhayah, yaitu bentuk jamak dari budhi yang berarti budi atau akal yang menjelma mejadi cara hidup yang berkembang oleh sekelompok orang yang terbentuk dari banyak unsur di antaranya ketaatan beragama, cara berpolitik memecahkan masalah, adat istiadat, bahasa, tingkah laku, cara berpakaian dan lain-lain, yang diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya dengan cara terus meneus berkesinambungan
Kata benda budaya ini dipergunakan untuk memperkenalkan bahwa karakter Warga Pengadilan yang ada sebagaimana sudah dikenal oleh mayarakat Sumatera utara yang terus menerus berubah menjadi lebih baik, dari waktu ke waktu, dan akan diwariskan kepada generasi berikutnya se dengan segala usaha untuk penyempurnaan.
S yang berarti Syukur
Merupakan kata sifat yang berasal dari bahasa Arab kata “Syakara”-“Yasykuru” yang maknanya “Tsana'”;yaitu “Memuji” atau “Menghargai”. Berterimakasih atas pemberianNYA.
Kata benda “syukur” ini sebagai kata terakhir yang menunjukkan bahwa warga Pengadilan adalah warga yang beragama, yang meyakini adanya pemberitan segala nikmat, karunia dan kemudahan dalam pelaksanaan tugas pengabdian, pengirbanan dan perjuanagan untuk meraih kemuliaan dari Allah Swt., Tuhan Yang Maha Kuasa.
Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.