Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar yang masih marak terjadi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, berikut disammpaikan Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : W2.U/2871/KP.02.1/5/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Larangan Praktek Pungutan Liar di Lingkungan Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan. 

Surat Edaran tentang Larangan Praktek Pungutan Liar di Lingkungan Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan


Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.