Pembaharuan Peradilan
30Okt
Ketua Mahkamah Agung bentuk Tim Pembaruan Peradilan melalui Keputusan Nomor 194/KMA/SK/XI/2014. “Dipandang perlu revitalisasi terhadap komposisi Tim Pembaruan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja Tim Pembaruan dalam rangka melaksanakan program prioritas,” kata Ketua MA, dalam SK yang ditetapkan pada 28 November 2014 itu. Perubahan komposisi yang paling vital ialah mengenai siapa yang menjadi Koordinator Tim Pembaruan Peradilan. Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 084/KMA/SK/V/2013, yang menjadi Koordinator Tim Pembaruan Peradilan adalah Dr. H. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.H. yang saat itu menjabat Ketua Kamar Pembinaan. Kini, setelah Widayatno Sastrohardjono purnabhakti dan belum ada Ketua Kamar Pembinaan yang definitif, yang ditunjuk menjadi Koordinator Tim Pembaruan Peradilan adalah Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial H. Suwardi, S.H., M.H. Secara garis besar, berdasarkan SK tersebut, tugas Tim Pembaruan Peradilan adalah merumuskan inisiatif pembaruan dalam suatu program prioritas, baik dari segi perencanaan maupun implementasi kegiatan. Tim Pembaruan Peradilan terdiri dari Tim Pengarah, Tim Penasehat, Koordinator, Kelompok Kerja, dan Tim Asistensi. Ada lima Kelompok Kerja (Pokja) dalam Tim ini, yaitu Pokja Manajemen Perkara; Pokja Manajemen Sumber Daya Manusia, Aset, Perencanaan dan Keuangan; Pokja Pendidikan dan Pelatihan; Pokja Pengawasan Internal; dan Pokja Akses terhadap Keadilan. Ada unsur peradilan agama Sejumlah unsur dari lingkungan peradilan agama, mulai dari Ketua Kamar Agama hingga Ketua PTA, masuk dalam Pokja-Pokja itu. Pada Pokja Manajemen Perkara, Panmud Perdata Agama menjadi anggota Pokja bersama Dirbinadmin dan Dirpratalak Badilag. Pada Pokja Manajemen Sumber Daya Manusia, Aset, Perencanaan dan Keuangan, Dirjen Badilag menjadi anggota Pokja bersama Sekretaris Ditjen dan DirbinGanis Badilag. Pada Pokja Pendidikan dan Pelatihan, hakim agung dari Kamar Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H. menjadi anggota Pokja. Pada Pokja Pengawasan Internal, salah satu anggota Pokja adalah Ketua PTA Jakarta. Pada Pokja Akses terhadap Keadilan, Ketua Kamar Agama menjadi Wakil Ketua Pokja. Di antara anggota Pokja adalah Dirjen Badilag bersama beberapa staf khusus.
Eksplorasi konten lain dari Pengadilan Tinggi Medan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.