Seluruh sistem, kode program, basis data, desain antarmuka, dokumentasi, serta komponen aplikasi yang digunakan pada lingkungan Pengadilan Tinggi Medan merupakan karya intelektual yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta di Indonesia.
Perlindungan hak cipta mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta beserta peraturan pelaksanaannya. Setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.