{"id":8581,"date":"2023-09-07T14:15:54","date_gmt":"2023-09-07T07:15:54","guid":{"rendered":"https:\/\/pt-medan.go.id\/?page_id=8581"},"modified":"2023-09-07T14:24:24","modified_gmt":"2023-09-07T07:24:24","slug":"tata-tertib-di-pengadilan-2","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/pt-medan.go.id\/?page_id=8581","title":{"rendered":"Tata Tertib di Pengadilan"},"content":{"rendered":"<p>A. TATA TERTIB UMUM<\/p>\n<ol>\n<li>Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian\u00a0 yang berlaku tertutup untuk umum.<\/li>\n<li>Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.<\/li>\n<li>Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.<\/li>\n<li>Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.<\/li>\n<li>Petugas keamanan sidang karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam , bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.<\/li>\n<li>Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.<\/li>\n<li>Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.<\/li>\n<li>Dilarang membuat kegaduhan baik di dalam maupun diluar ruangan sidang.<\/li>\n<li>Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.<\/li>\n<li>Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan.<\/li>\n<li>Dilarang menempelkan pengumuman\/spanduk\/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.<\/li>\n<li>Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:<\/p>\n<ol>\n<li>Senjata api<\/li>\n<li>Benda tajam<\/li>\n<li>Bahan peledak<\/li>\n<li>Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.<\/li>\n<\/ol>\n<p>B. TATA TERTIB PERSIDANGAN<\/p>\n<ol>\n<li>Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Para Pihak dan Pengunjung Sidang duduk di tempatnya masing-masing dalam ruangan sidang.<\/li>\n<li>Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilakan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati Hakim.<\/li>\n<li>Setiap orang di dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.<\/li>\n<li>Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.<\/li>\n<li>Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.<\/li>\n<li>Kehadiran anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).<\/li>\n<li>Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.<\/li>\n<li>Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.<\/li>\n<li>Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.<\/li>\n<li>Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada Majelis dengan menganggukkan kepala.<\/li>\n<\/ol>\n<p>C. KEWAJIBAN PENGADILAN<\/p>\n<ol>\n<li>Ketua Pengadilan Negeri menunjuk petugas piket sidang yang bertindak memastikan kesiapan setiap ruang sidang sebelum persidangan dan bertindak sebagai protokol dalam persidangan.<\/li>\n<li>Hakim sudah mengenakan toga dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang.<\/li>\n<li>Panitera\/ panitera pengganti sudah memakai jas dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang.<\/li>\n<li>Hakim dan panitera pengganti yang bersidang memasuki dan keluar dari ruang sidang melalui pintu khusus yang terjamin keamanannya.<\/li>\n<li>Melakukan peneguran\/ tindakan untuk menertibkan hal-hal yang berjalan menyimpang dari aturan di atas.<\/li>\n<li>Di tiap pintu masuk ruang sidang agar diinformasikan dengan simbol-simbol menyangkut larangan sebagaimana contoh terlampir.<\/li>\n<li>Pengadilan agar menginformasikan aturan ini, baik melalui website<\/li>\n<\/ol>\n<p><a href=\"https:\/\/drive.google.com\/file\/d\/1AlzgUQy3KUiWopS2dy2FcOix2xsie6Iy\/view?usp=sharing\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Download Surat Edaran No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A. TATA TERTIB UMUM Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian\u00a0 yang berlaku tertutup untuk umum. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang. Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"advanced_seo_description":"","jetpack_seo_html_title":"","jetpack_seo_noindex":false,"jetpack_post_was_ever_published":false,"footnotes":""},"jetpack-related-posts":[],"jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_likes_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/8581"}],"collection":[{"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=8581"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/8581\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8582,"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/8581\/revisions\/8582"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=8581"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}