{"id":38731,"date":"2026-10-26T13:35:29","date_gmt":"2026-10-26T06:35:29","guid":{"rendered":"https:\/\/pt-medan.go.id\/?page_id=38731"},"modified":"2026-10-26T13:36:41","modified_gmt":"2026-10-26T06:36:41","slug":"hak-mendapatkan-bantuan-hukum","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/pt-medan.go.id\/?page_id=38731","title":{"rendered":"Hak Mendapatkan Bantuan Hukum"},"content":{"rendered":"\t\t<div data-elementor-type=\"wp-page\" data-elementor-id=\"38731\" class=\"elementor elementor-38731\">\n\t\t\t\t\t\t<section class=\"elementor-section elementor-top-section elementor-element elementor-element-85f2f93 elementor-section-boxed elementor-section-height-default elementor-section-height-default\" data-id=\"85f2f93\" data-element_type=\"section\">\n\t\t\t\t\t\t<div class=\"elementor-container elementor-column-gap-default\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"elementor-column elementor-col-100 elementor-top-column elementor-element elementor-element-5e6077a\" data-id=\"5e6077a\" data-element_type=\"column\">\n\t\t\t<div class=\"elementor-widget-wrap elementor-element-populated\">\n\t\t\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-311367b elementor-widget elementor-widget-text-editor\" data-id=\"311367b\" data-element_type=\"widget\" data-widget_type=\"text-editor.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t\t\t\t\t<p><span style=\"color: #000000;\">Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/span><\/p><p><span style=\"color: #000000;\">Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan\/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :<\/span><\/p><ol><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.<\/span><\/li><\/ol><p><span style=\"color: #000000;\">Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka\/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.\u00a0<\/span><\/p><p><span style=\"color: #000000;\">SEMA No 10 Tahun 2010 ini telah dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 16 Januari 2014 dengan diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. Menurut Pasal 1 ayat (1) jo (2) nya bahwa\u00a0<i>\u201cPemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali, sementara Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Posbakum Pengadilan hanya berlaku pada tingkat pertama\u201d.<\/i><\/span><\/p><p><span style=\"color: #000000;\">Penyelenggara pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah Ketua Pengadilan, Panitera\/Sekretaris, Petugas Posbakum Pengadilan dan staf Pengadilan yang terkait lainnya (Pasal 5).<\/span><\/p><p><span style=\"color: #000000;\">Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 ini, maka Posbakum Pengadilan sejauh memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum. Bagi setiap orang atau sekelompak orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan pembebasan biaya perkara di pengadilan tingkat pertama. Adapun untuk penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan, khusus untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.<\/span><\/p><p><span style=\"color: #000000;\">Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum diantaranya adalah :<\/span><\/p><ol><li><span style=\"color: #000000;\">Memberikan layanan yang profesional dan bertanggung jawab.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.<\/span><\/li><\/ol>\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t<\/section>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"advanced_seo_description":"","jetpack_seo_html_title":"","jetpack_seo_noindex":false,"jetpack_post_was_ever_published":false,"footnotes":""},"jetpack-related-posts":[],"jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_likes_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/38731"}],"collection":[{"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=38731"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/38731\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38734,"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/38731\/revisions\/38734"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=38731"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}