{"id":38715,"date":"2026-10-26T12:50:15","date_gmt":"2026-10-26T05:50:15","guid":{"rendered":"https:\/\/pt-medan.go.id\/?page_id=38715"},"modified":"2026-10-26T13:13:47","modified_gmt":"2026-10-26T06:13:47","slug":"hak-hak-masyarakat-pencari-keadilan","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/pt-medan.go.id\/?page_id=38715","title":{"rendered":"Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan"},"content":{"rendered":"\t\t<div data-elementor-type=\"wp-page\" data-elementor-id=\"38715\" class=\"elementor elementor-38715\">\n\t\t\t\t\t\t<section class=\"elementor-section elementor-top-section elementor-element elementor-element-56ace25 elementor-section-boxed elementor-section-height-default elementor-section-height-default\" data-id=\"56ace25\" data-element_type=\"section\">\n\t\t\t\t\t\t<div class=\"elementor-container elementor-column-gap-default\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"elementor-column elementor-col-100 elementor-top-column elementor-element elementor-element-4d3ed44\" data-id=\"4d3ed44\" data-element_type=\"column\">\n\t\t\t<div class=\"elementor-widget-wrap elementor-element-populated\">\n\t\t\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-6190b4e elementor-widget elementor-widget-text-editor\" data-id=\"6190b4e\" data-element_type=\"widget\" data-widget_type=\"text-editor.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t\t\t\t\t<h5><span style=\"color: #000000;\"><b>Berdasarkan\u00a0SK KMA-RI No. 144\/KMA\/SK\/VIII\/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c<\/b><\/span><\/h5><ol><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak memperoleh Bantuan Hukum \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak segera diadili oleh Pengadilan \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa\/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Bagi orang asing berhak menghubungi\/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak menghubungi\/menerima kunjungan dokter pribadinya\u00a0 dalam hal terdakwa ditahan.<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak menghubungi\/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak menghubungi\/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak mengirim\/menerima surat ke\/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak menghubungi \/ menerima kunjungan rohaniawan. \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak segera menerima atau menolak putusan. \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. \u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/li><li aria-level=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. \u00a0 \u00a0<\/span><\/li><\/ol><p><span style=\"color: #000000;\">Mengacu kepada SEMA 10\/2010, masyarakat yang ingin berperkara secara prodeo pertama-tama harus mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa, lurah, atau pejabat yang setingkat dengan itu. Masyarakat juga bisa membawa Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau sejenisnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara.<\/span><\/p><p><span style=\"color: #000000;\">Berikutnya, dokumen itu diajukan bersama-sama dengan pengajuan surat gugatan\/permohonan di pengadilan saat mendaftarkan perkara. Setelah itu, majelis hakim yang menangani perkara tersebut membuat putusan sela untuk memutuskan apakah permohonan berperkara secara prodeo itu dikabulkan atau tidak.<\/span><\/p><p><span style=\"color: #000000;\">Jika permohonan itu dikabulkan, maka proses berperkara secara prodeo dilanjutkan hingga perkara diputus. Namun jika permohonan itu tidak dikabulkan, maka penggugat\/pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya putusan sela. Bila tidak dipenuhi, gugatan\/permohonan tersebut akan dircoret dari daftar perkara.<\/span><\/p><p><span style=\"color: #000000;\">Sementara itu, mengacu kepada Perma 1\/2014, mekanisme pembebasan biaya perkara lebih sederhana. Masyarakat yang ingin berperkara secara cuma-cuma tetap diharuskan membawa SKTM atau Jamksesmas atau dokumen lain untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, lalu mendaftarkan gugatan\/permohonannya ke pengadilan. Tapi ia tidak harus terlebih dahulu mengikuti sidang dan menunggu putusan sela untuk mengetahui apakah permohonannya untuk mendapatkan pembebasan biaya perkara dikabulkan atau tidak.<\/span><\/p><p><span style=\"color: #000000;\">Permohonan pembebasan biaya perkara itu diajukan kepada ketua pengadilan melalui kepaniteraan. Panitera\/sekretaris lantas memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran. Hasil pemeriksaan panitera\/sekretaris itu diserahkan kepada ketua pengadilan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah permohonan pembebasan biaya perkara itu dikabulkan atau ditolak. Jika permohonan itu dikabulkan, ketua pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Namun jika permohonan itu ditolak, maka proses berperkara dilakukan seperti biasa.<\/span><\/p><p>Klik dibawah untuk unduh:<\/p><ol><li><a href=\"https:\/\/jdih.mahkamahagung.go.id\/legal-product\/perma-nomor-1-tahun-2014\/download\/dokumen\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan<\/a><\/li><li><a href=\"https:\/\/badilum.mahkamahagung.go.id\/attachments\/article\/4523\/SK-Juknis-Perma-1-Tahun-2014-sign.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52\/DJU\/SK\/HK.006\/5\/ Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan<\/a><\/li><\/ol>\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t<\/section>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Berdasarkan\u00a0SK KMA-RI No. 144\/KMA\/SK\/VIII\/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c Berhak memperoleh Bantuan Hukum \u00a0\u00a0\u00a0 Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum \u00a0\u00a0\u00a0 Berhak segera diadili oleh Pengadilan \u00a0\u00a0\u00a0 Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. \u00a0\u00a0\u00a0 Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. \u00a0\u00a0\u00a0 Berhak memberikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"advanced_seo_description":"","jetpack_seo_html_title":"","jetpack_seo_noindex":false,"jetpack_post_was_ever_published":false,"footnotes":""},"jetpack-related-posts":[],"jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_likes_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/38715"}],"collection":[{"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=38715"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/38715\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38718,"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/38715\/revisions\/38718"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pt-medan.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=38715"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}