Written by ptmedan

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  2. Fotocopy sah SK CPNS
  3. Fotocopy sah SK PNS
  4. Pas foto 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih
  5. Fotocopy sah Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan (STTPL)

 

Persyaratan Penetapan Kartu Pegawai yang hilang:

1. Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah

2. Mengisi formulir laporan kehilangan Kartu Pegawai sesuai dengan Surat Edaran Kepala

BAKN Nomor:01/SE/1975, tanggal 9 Januari 1975,Lampiran X

3. Mengisi formulir permintaan pergantian Kartu Pegawai (KARPEG)

sesuai Edaran Kepala BAKN Nomor:01/SE/1975, tanggal 9 Januari 1975, Lampiran XI

4. Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir

5.  Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir

6. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir