Pembuatan Karpeg
18Apr
0
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- Pas foto 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih
- Fotocopy sah Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan (STTPL)
Persyaratan Penetapan Kartu Pegawai yang hilang:
1. Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
2. Mengisi formulir laporan kehilangan Kartu Pegawai sesuai dengan Surat Edaran Kepala
BAKN Nomor:01/SE/1975, tanggal 9 Januari 1975,Lampiran X
3. Mengisi formulir permintaan pergantian Kartu Pegawai (KARPEG)
sesuai Edaran Kepala BAKN Nomor:01/SE/1975, tanggal 9 Januari 1975, Lampiran XI
4. Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir
5. Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir
6. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir